Mengurus balik nama dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sekarang kian mudah. Balik nama kendaraan bermotor sering dilakukan karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan. Misalnya, kendaraan tersebut diperjualbelikan, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi.
Sementara itu, untuk STNK baru, pengurusannya kini dikenakan tarif yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara umum, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan penerbitan STNK di Kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis. Aliran dana yang dibayarkan pun sudah dipastikan tidak akan ‘nyasar’ ke tempat tidak dikenal atau pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Takut Ditilang karena STNK Belum Diperpanjang? Begini Syarat Perpanjanganya
Proses Pengurusan Balik Nama dan STNK
Memperpanjang STNK via wordpress.com
Berikut ini adalah beberapa syarat dan langkah yang mesti dilalui dalam pengurusan balik nama kendaraan, di antaranya:
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan
- Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Sementara langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
- Datang ke Kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.
Prosedur Pembuatan STNK Baru
Pembuatan STNK baru
Sementara syarat-syarat dan prosedur dalam pembuatan STNK baru, yaitu:
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan STNK baru
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK, maka saat mendaftar ke Samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
- KTP asli dan satu lembar fotokopi
- BPKB asli dan satu lembar fotokopi (surat keterangan leasing bila kendaraan masih dicicil)
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, baik Polres atau Polsek (bila STNK hilang dan ingin ganti baru)
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
Adapun langkah-langkah yang mesti dilalui dalam pengesahan STNK baru, di antaranya:
- Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan.
- Setelah itu, masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas
- Proses berikutnya, STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer. Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak
- Setelah itu, membayar ke kasir dan begitu STNK jadi akan langsung diserahkan kepada Anda.
Biaya Pembuatan STNK Baru
Antrean Perpanjang STNK via wordpress.com
Berikut daftar tarif pembuatan atau penerbitan STNK menurut PP Nomor 60 Tahun 2016:
Pembuatan STNK Baru Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp 100.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp 200.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK
Nama Biaya | Pengesahan STNK |
Roda 2 atau Roda 3 (per tahun) | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 |
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp 225.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp 225.000 |
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp 375.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp 375.000 |
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan | Biaya |
Roda 2 atau Roda 3 | Rp 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 100.000 |
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
Nama Biaya | Motor | Mobil |
BBN-KB | xx xxx xxx xxx | xx xxx xxx xxx |
PKB | Rp 228.000 (misalkan) | Rp 1.400.000 (misalkan) |
SWDKLLJ | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
Biaya Adm. STNK | Rp 25.000 (tarif baru) | Rp 50.000 (tarif baru) |
Biaya Adm. TNKB | - | - |
Jumlah | Rp 288.000 | Rp 1.593.000 |
Catatan:
BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
Baca Juga: Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah
Bea Balik Nama, Ilustrasi Perhitungan, dan Pihak yang Terlibat
Loket Pembayaran STNK via sebandung.com
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di setiap daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta kena tarif pajak:
- Tarif penyerahan pertama sebesar 10%.
- Tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan:
- Tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%.
- Tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
Agar Anda tidak bingung dalam memahami aturan tentang biaya pembuatan STNK baru tersebut, berikut ini contoh kasus yang bisa dipelajari:
Sebagai contoh, Anda ingin membuat STNK baru motor New Supra X 125 dengan 110 cc seharga Rp 15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
Biaya Penerbitan STNK baru | Rp 100.000 |
Biaya untuk BBN-KB: 10% x Rp 15.000.000 | Rp 1.500.000 |
SWDKLLJ | Rp 35.000 |
Total | Rp 1.635.000 |
Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat yang masih bingung mungkin merasa rancu mengenai besaran biaya yang berbeda di setiap Samsat mengingat untuk proses STNK ini ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
- Pihak Kepolisian yang mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
- Pemerintah daerah untuk proses pengurusan pajak
- Jasa Raharja yang terkait urusan asuransi
Jika ingin pastinya maka tanyakan langsung saja setidaknya ke Kepolisian (Samsat) dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendapatan Daerah) soal biaya-biaya resmi tersebut. Untuk asuransi dari Jasa Raharja tentu sama di semua tempat dan langsung ada bukti pembayarannya berupa kartu asuransi.
Minta Semua Bukti Pembayaran
Sebagai masyarakat yang melek tentang keuangan, sebaiknya Anda meminta semua bukti pembayaran saat mengurus balik nama atau pembuatan STNK baru. Seharusnya semua uang yang keluar itu ada bukti berupa kuitansi atau formulir atau apa pun yang menerangkan kalau duit itu jelas tujuannya, bahkan untuk parkir sekalipun.
Walaupun terkesan remeh, kebiasaan ini akan menjadi karakter yang membuat Anda semakin peduli terhadap pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Jika kebiasaan ini dilakukan oleh banyak orang maka akan menjadi budaya yang baik bagi masyarakat di negeri ini.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online