Rabu 11 Dec 2019 02:18 WIB

Masa Tahanan Tinggal 10 Hari, Kris Hatta Segera Bebas

Divonis lima bulan penjara, Kris Hatta hanya perlu jalani kurungan 10 hari lagi.

Masa tahanan aktor Kris Hatta segera berakhir setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Foto: Youtube
Masa tahanan aktor Kris Hatta segera berakhir setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor peran Kris Hatta akan menjalani sisa masa tahanan selama kurang lebih 10 hari setelah dijatuhkan vonis lima bulan pidana penjara dipotong selama masa tahanan. Dia diperkirakan bebas pertengahan Desember tahun ini.

"Saya pulangnya (bebas) tanggal 24, kalau enggak tanggal 25 Desember, itu genap lima bulan," kata pemilik nama lengkap Krisdian Topo Khuhatta ini saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Kris mengatakan. dirinya telah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya selama kurang lebih lebih empat bulan 20 hari. Tersisa 10 hari lagi menuju pembebasannya.

Majelis hakim menyatakan Kris terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Penganiayaan tersebut dilakukannya terhadap Antony Hillenaar, yakni saksi pelapor pada Juli 2019.

Tim kuasa hukum Kris Hatta, Suratman Usmar, mengatakan bahwa kliennya akan segera dibebaskan karena putusan majelis hakim lima bulan penjara dipotong masa tahanan maka masa penahanan hanya tersisa beberapa hari lagi. Menurutnya, putusan majelis hakim cukup adil walau pihaknya menginginkan kliennya dibebaskan.

"Tapi dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum bahwa kami pikir-pikir dalam tujuh hari baru kami akan mengambil sikap atas keputusan hakim," kata Suratman.

Sementara itu, ibunda Kris Hatta, Tuty Suratinah, merasa bersyukur atas vonis lima bulan yang dijatuhkan kepada putranya.

"Ini adalah kado Natal buat mamanya, karena kalau divonis lima bulan, tanggal 24 dia pas lima bulan jadi dia bisa Tahun Baru, Natalan juga bisa pulang, kami jemput di LP Cipinang," kata Tuty.

Menurut Tuty, sebelum ke persidangan sudah ada firasat bahwa putranya akan pulang saat Natal dan Tahun Baru. Ia pun ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Kris.

"Karena mamanya tadi sebelum jalan feeling mama begitu ini anak sebelum Natal pulang ke rumah dan ternyata betul," kata Tuty.

Tuty tidak mempermasalahkan Kris divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dianggapnya sebagai kenakalan anak laki-laki.

"Bersalah yang namanya ribut, bersalah. Namanya hukum kami jalani, harus diikhlasin, mamanya ikhlas," kata Tuty.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement