Selasa 19 Nov 2019 23:10 WIB

Kris Hatta Curhat Setelah Divonis 10 Bulan Pidana

Kris membandingkan kasusnya dengan terdakwa lain terkait vonis pidana.

Kriss Hatta
Foto: Youtube
Kriss Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Kris Hatta mengaku tidak kecewa dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus pemukulan yang menimpa dirinya. Namun, dia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya dengan vonis lebih ringan, padahal dengan perkaranya jauh lebih berat.

"Saya dituntut 10 bulan hanya 'kepret' (mukul) saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Baca Juga

Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas. Terdakwa itu, lanjut Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.

"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," kata Kris.

Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp 150 juta kepada pelapor.

"Dia ada sajam, dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan, teman-teman bisa menilai sendiri," kata Kris dengan nada bertanya.

Kris juga membandingkan perkaranya dengan kasus narkoba yang menimpa rekannya sesama artis, yakni Jefri Nichol atas kasus narkoba. Jefri divonis 10 bulan pidana dari kasusnya tersebut.

"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," kata Jefri.

Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan, pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement