Senin 09 Dec 2019 10:27 WIB

Karyawan Wajib Tahu Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK

Punya manfaat, syarat dan aturan yang berbeda. Biar tidak bingung lagi ini dia perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK yang pekerja wajib ketahui:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

masa pensiun

BPJAMSOSTEK memiliki 4 program yang diperuntukan untuk melindungi dan mensejahterakan karyawan. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga

Dari ke 4 program 2 di antaranya ada yang iurannya di tanggung penuh oleh perusahaa seperti JKK dan Jaminan Kematian dan sisanya ditanggung sebagian oleh karyawan.

Program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang manfaatnya nanti bisa dirasakan ketika karyawan sudah tidak tidak produktif lagi atau berhenti bekerja. Tapi ternyata masih banyak dari kita karyawan menganggap JHT dan Jaminan Pensiun adalah hal yang sama. Padahal kedua program tersebut memiliki manfaat, aturan dan iuran yang berbeda.

Nah, biar tidak bingung lagi ini dia perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK yang pekerja wajib ketahui:

 

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pensiun

JHT adalah tabungan untuk dicairkan secara sekaligus sebagai bekal di masa pensiun ketika pekerja:

·         sudah memasuki usia pensiun

·         mengalami cacat total tetap

·         pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi

·         Berhenti bekerja dan kepesertaan telah berlangsung selama 5 tahun

·         atau meninggal dunia.

 

JHT juga bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun (usia pensiun) dengan syarat kepesertaan  di JHT BPJAMSOSTEK sudah berlangsung selama 10 tahun.

 

Bisa juga diambil setelah usia pensiun tapi masih bekerja untuk yang ingin menunda masa pensiun, dana JHT bisa diambil ketika peserta telah benar-benar berhenti bekerja.

JP memiliki 6 manfaat berupa yang dibayarkan setiap bulannya:

·         Manfaat Pensiun Hari Tua untuk peserta yang sudah pensiun hingga meninggal dunia.

·         Manfaat Pensiun Cacat untuk peserta yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan. Iuran akan diberikan sampai peserta bisa kembali bekerja atau meninggal dunia.

·         Manfaat Pensiun Janda/Duda, iuran bulanan dibayarkan kepada ahli waris peserta sampai ia menikah lagi atau meninggal dunia.

·         Manfaat Pensiun Anak, iuran yang diperuntukan untuk anak yang ditunjuk sebagai ahli waris  (max 2) sampai ahli waris mencapai usia 23 tahun

·         Manfaat Pensiun Orang Tua, diperuntukan untuk kedua orang tua yang ditunjuk sebagai ahli waris, ketika peserta yang meninggal dengan status lajang dengan masa kepesertaan kurang dari 15 tahun

·         Manfaat Lumpsum, dimana peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:

o   memasuki usia pensiun tapi tidak memenuhi masa iuran minimal lima belas tahun

o   mengalami cacat total tetap di mana kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan

o   peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.

Persyaratan Mencairkan Saldo JHT:

·         Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),

·         Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,

·         Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja),

·         KTP atau boleh juga SIM,

·         Kartu Keluarga (KK),

·         Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,

·         Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.

·         Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus)

Persyaratan Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun:

·         Mempersiapkan formulir 7 (formulir jaminan pensiun). Formulir bisa didownload dari situs BPJAMSOSTEK atau bisa didapat dari setiap kantor BPJAMSOSTEK

·         Kartu peserta jamninan pensiun BPJAMSOSTEK

·         KTP atau SIM

·         KK

·         Paklaring atau surat PHK

·         Buku tabungan asli dan fotokopi (1 lampiran)

·         Fotokopi NPWP

 

Iuran JHT diambil perbulan dari upah sebesar 5,7% dengan rincian:

·         3,7% ditanggung perusahaan

·         2 % ditanggung oleh karyawan

Bagi non-pekerja iuran JHT diambil sebesar 2% dari total pendapatan yang dilaporkan

Iuran JP juga diambil dari upah bulanan sebesar 3% dengan rincian:

·         2% ditanggung oleh perusahaan

·         1% ditanggung oleh karyawan

Besar kecilnya manfaat JHT yang akan diberikan ditentukan berdasarkan akumulasi iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan

Untuk Jaminan Pensiun sendiri, besar kecil manfaatnya didasarkan dari jumlah pendapatan, masa kerja dan jenis manfaat yang digunakan.

JHT tabungan yang dapat diambil secara sekaligus selama persyaratannya sudah terpenuhi

Jaminan Pensiun diberikan secara periodik yaitu perbulan dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Blibli, Dijamin Anti Ribet

 

Tetap Bahagia di Hari Tua dan Masa Pensiun

Dengan memahami aturan dan manfaat serta persyaratan dari masing-masing program ini secara baik. Kamu pun memiliki kesempatan untuk mempersiapkan masa pensiun dan hari tua menjadi lebih baik.

Dalam periode 10 – 15 tahun kemudian dari sekarang kamu bisa memanfaatkan kedua program ini untuk mendukung jalan karir lain seperti membuka usaha atau bisa juga untuk liburan sebagai reward dari kerja keras kamu selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di SHOPEE

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement