REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara memanggil desainer kondang Ivan Gunawan terkait kasus salon kecantikan ilegal milik warga negara asing (WNA) asal China. Ivan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA China yang belum lama ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (6/12).
Yusri menyebut, polisi mencecar Ivan dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai pelayanan yang diberikan salon tersebut kepada para pelanggan. Sebab, Ivan diketahui pernah menggunakan jasa salon tersebut.
"(Pertanyaannya) Seputar ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja," papar Yusri.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menggrebek sebuah salon kecantikan dengan nama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 November lalu. Salon milik WNA China berinisial DN dan DS ini diketahui tidak memiliki surat izin resmi untuk melakukan tindakan medis.
Salon itu diduga telah melakukan praktij pembuatan kelopak mata secara ilegal. Padahal, praktik yang dilakukan sebuah salon, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata harus memiliki surat izin resmi dari instansi terkait.
Atas perbuatannya, kedua pemilik salon itu dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomo 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.