Ahad 20 Oct 2019 09:01 WIB

Big Hit Menangkan Kasus Penjualan BTS tanpa Izin

Penyalahgunaan penjualan produk BTS dikenai denda 20 juta won per hari.

Rep: Noer Qomariah/ Red: Indira Rezkisari
Boy Band asal Korea, BTS, beraksi di atas panggung.
Foto: EPA-EFE/Yonhap
Boy Band asal Korea, BTS, beraksi di atas panggung.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Pengadilan telah memutuskan mendukung Big Hit Entertainment. Agensi ternama tersebut terlilit kasus dengan hasil yang tidak biasa di Korea di antara kasus-kasus terkait hak publisitas untuk penggunaan nama dan wajah selebriti secara komersial.

Seperti dilansir dari Soompi, Ahad (20/10), Pengadilan Distrik Seoul membuat keputusan tentang perintah Big Hit terhadap perusahaan “I” tentang larangan penerbitan buku pada 17 Oktober. Pengadilan menyatakan perusahaan tersebut harus menghentikan produksi dan penjualan jika tidak menghapus logo BTS dan foto anggota.

Baca Juga

Denda yang harus diterima karena melanggar aturan adalah membayar sebesar 20 juta won atau Rp 239,6 juta per hari untuk Big Hit.

Perusahaan “I” memproduksi paket yang terdiri dari barang-barang seperti buku foto BTS, poster, kalung, dan anting-anting. Tak hanya itu, perusahaan “I” juga menjualanya di luar negeri dengan harga tinggi, 400 ribu won atau Rp 4,7 juta tanpa izin Big Hit.

Seriing dengan penggunaan logo dan foto BTS, perusahaan “I” menyesatkan konsumen bersama iklan dengan mengatakan “Kami mendapatkan hak untuk foto pers yang belum dirilis melalui kontrak resmi” dan “Kami akan menyumbangkan sebagian dari keuntungan atas nama BTS”.

“Mereka terlibat dalam tindakan persaingan tidak sehat yang melanggar hak merek dagang BTS, menjadikannya sebagai produk resmi, dan merusak reputasi kami,” kata Big Hit.

Perusahaan “I” juga mengeluarkan bantahannya untuk menjelaskan artikel yang terkait. “Ini bukan tindakan persaingan tidak adil karena logo BTS tidak dikenal secara luas sebagai logo produk di seluruh Korea,” ujar Perusahaan “I”.

Sementara itu, pengadilan menyatakan tindakan penjualan paket menggunakan nama BTS dan sejumlah foto tanpa izin dianggap sebagai tindakan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.

BTS, kata pengadilan, memiliki pengakuan signifikan di dalam dan luar negeri, telah mencatatkan prestasi nomor satu di tangga musik domestik dan internasional, serta mencapai 100 juta tampilan di YouTube. Daya tarik pelanggan terhadap nama dan potret BTS dalam kaitannya dengan penjualan produk dibuat sebagai hasil dari investasi dan upaya yang besar.

“Dengan demikian, anggota BTS memiliki manfaat ekonomi yang layak dilindungi secara hukum terkait penggunaan komersial,” kata pengadilan. Pengadilan, bagaimanapun, tidak menerima klaim Big Hit bahwa itu adalah masalah untuk menggunakan nama panggung dan nama asli dari anggota BTS, serta pidato PBB oleh RM.

Sebelumnya pada Mei, pengadilan menerima perintah yang melarang penerbitan majalah hiburan yang diisi dengan foto dan artikel soal BTS setelah mengutip pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat. Pengacara Hwang Eun Jung dari firma hukum E-An menjelaskan sampai tahun lalu, hanya tiga dari 51 kasus yang diterima oleh Pengadilan Distrik Seoul sebagai penggunaan yang tidak sah atas kesuksesan orang lain di bawah Tindakan Kompetisi Tidak Adil. Putusan ini hampir sama dengan mengakui hak publisitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement