Cermati.com, Jakarta - Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Berdasarkan aturan tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya. Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.
Ada lagi penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah. Sayangnya masih ada saja pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Ingat, Ada Sanksi bagi Penunggak Iuran BPJS
Ada sanksi menanti bagi penunggak iuran BPJS
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:
- Terhitung 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila 1 bulan sejak tanggal 10, telat membayar iuran
- Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kemudian peserta harus mendapat rawat inap. Dendanya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Denda penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor.
3. Tidak bisa dapat pelayanan publik
Ini sanksi yang paling berat, menyetop pelayanan publik bagi pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran BPJS. Pengenaan sanksi tidak mendapat akses publik ini dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:
Pemberi Kerja
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat tanah
- Pembuatan paspor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres). Pasalnya selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, namun belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk.
“Sedang diinisiasi Inpres untuk sanksi pelayanan publik. Karena selama ini sanksinya ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena eksekusinya bukan wewenang BPJS,” tegas Fachmi.
Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses layanan publik, seperti pembuatan paspor misalnya. Tapi Anda masih menunggak iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mengatur soal besaran iuran. Terdiri dari:
- Iuran sebesar 5% bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintahan non PNS. Rinciannya 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar peserta.
- Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji bulan. Rinciannya 4% dibayar perusahaan dan peserta membayar 1% saja.
- Iuran untuk keluarga tambahan PPU, terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari gaji per orang orang per bulan. Iurannya dibayar oleh PPU
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU (saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja, sebesar:
Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III
Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II
Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
Nanti setelah iuran naik menjadi:
Kelas 1 = Rp 160.000 per orang per bulan
Kelas 2 = Rp 110.000 per orang per bulan
Kelas 3 = Rp 42.000 per orang per bulan.
- Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini dibayar pemerintah.
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan via Website Resmi BPJS TK
BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).
Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-9 atas Perpres Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja, berdasarkan tingkatan risiko:
Kelompok I (risiko sangat rendah) = 0,24% dari gaji sebulan
Kelompok II (risiko rendah) = 0,54% dari gaji sebulan
Kelompok III (risiko sedang) = 0,89% dari gaji sebulan
Kelompok IV (risiko tinggi) = 1,27% dari gaji sebulan
Kelompok V (risiko sangat tinggi) = 1,74% dari gaji sebulan
- Jaminan hari tua sebesar 5,70% dari upah sebulan
- Jaminan kematian sebesar 0,30% dari gaji sebulan
- Iuran JKK dan JK ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan iuran JHT sebesar 3,70% dibayar perusahaan dan 2% sisanya ditanggung pekerja.
- Iuran Jaminan Pensiun sebesar 1% dibayar pekerja dan 2% ditanggung perusahaan.
- Pembayaran iuran setiap tanggal 15 setiap bulan.
Yuk, Disiplin Bayar Iuran BPJS
Sudah tidak punya asuransi, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan nunggak. Bagaimana nanti kalau sakit atau kecelakaan? Bisa-bisa tabungan terkuras habis untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
Anda perlu melindungi diri Anda dari risiko penyakit atau kecelakaan, minimal dengan produk asuransi atau BPJS. Kalau perlu punya keduanya agar saling melengkapi. Jadi jangan telat atau menunggak iuran BPJS ya. Disiplin bayar iuran, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan Anda akan aman bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui