Rabu 16 Oct 2019 09:29 WIB

Polisi Minta Surat Perintah Otopsi Sulli

Belum dipastikan apakah keluarga menyetujui otopsi atas Sulli.

Rep: Noer Qomariah/ Red: Indira Rezkisari
Artis Korea Sulli
Foto: AP
Artis Korea Sulli

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Kantor Polisi Seongnam Sujeong berencana melakukan otopsi jika keluarga mendiang penyanyi dan aktris Sulli menyetujuinya. Pemberitahuan ini disampaikan pada Selasa (15/10).

Beberapa sumber lain dari Kantor Polisi Seongnam Sujeong berbagi dengan media Newdaily. Pihak kantor polisi mengungkapkan belum menerima persetujuan dari keluarga Sulli.

Baca Juga

“Tetapi kami meminta surat perintah otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Apakah otopsi akan dilakukan atau tidak tergantung pada apakah surat perintah dikeluarkan atau tidak,” ujar sumber lain dari Kantor Polisi Seongnam Sujeong pada Newdaily, seperti dilansir dari Soompi, Rabu (16/10).

Pengadilan harus menyetujui dan mengeluarkan surat perintah untuk memulai prosedur.

Sulli ditemukan tewas dalam bunuh diri. Ia ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Sujeong-gu, Seongnam di provinsi Gyeonggi, Korea Selatan, Senin (14/10).

Yonhap, situs yang pertama kali melaporkan berita tersebut, menyebut manajer bintang itu adalah orang yang menemukannya tak bernyawa. Dikatakan bahwa Sulli meninggal di lantai dua rumahnya. Waktu kematian dilaporkan sekitar pukul 03.21 waktu Korea.

Media lain menyebut bahwa manajer terakhir menghubungi mantan anggota grup perempuan Korea f (x) malam sebelumnya pada pukul 18.30. Sang manajer lalu mampir ke rumah Sulli sore hari.

“Terakhir kali saya berbicara dengan Sulli adalah malam sebelumnya sekitar 18.30 waktu Korea. Saya belum mendengar kabar darinya sejak saat itu, jadi saya datang ke rumahnya dan menemukannya tewas,” kata manajer tersebut kepada polisi.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement