Berita mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 akhir-akhir ini sangat menyedot perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? Naiknya sebesar 100% untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara Kelas 3, kenaikan iuran ditetapkan sebesar 65%.
Ya, mau tidak mau, suka tidak suka, itu sudah menjadi keputusan pemerintah bagi peserta mandiri. Alasannya apalagi kalau bukan demi menekan tekor atau defisit BPJS Kesehatan di masa sekarang maupun ke depan.
Iuran BPJS Kesehatan dikerek dua kali lipat. Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per orang per bulan, Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.
Meski iuran jadi makin mahal, namun hal itu bukan masalah bagi peserta mampu atau peserta yang menginginkan ruang perawatan lebih baik di rumah sakit (RS), sehingga memilih pindah kelas. Misalnya dari perawatan Kelas 3 naik ke Kelas 2 atau Kelas 1 ke VIP. Begitupun sebaliknya, kalau tidak sanggup dengan iuran yang tinggi, peserta di Kelas 2 dapat pindah ke Kelas 3.
Jadi bahasa sederhananya, peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Tergantung kondisi dan faktor ekonomi, serta kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.
Dalam artikel ini, Cermati.com akan mengulas aturan main naik maupun turun kelas perawatan BPJS Kesehatan dikutip dari berbagai sumber. Yuk simak.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
1. Bayar Selisih Biaya
Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menjelaskan, peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya di RS, termasuk rawat jalan eksekutif dikenakan selisih biaya.
Selisih biaya ini antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Jadi ada tambahan biaya yang harus ditanggung peserta karena naik kelas.
“Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51/2018.
- Jadi misalnya kamu, karyawan di perusahaan A terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 2. Kemudian mau pindah kelas rawat ke Kelas 1, maka kamu harus membayar selisih biayanya.
Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif. Rawat jalan eksekutif berupa pelayanan kesehatan non-reguler di RS melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di RS dengan sarana dan prasarana di atas standar.
- Penting dicatat, kenaikan kelas rawat inap dan jalan ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah (Penerima Bantuan Iuran/PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap
- Kalau mau naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2 atau dari Kelas 2 ke Kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
- Naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.
Untuk diketahui, INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Di aturan tersebut, tertulis tarif INA CBG’s terdiri atas tarif rawat jalan dan rawat inap berbeda tergantung kelompok RS dan wilayahnya. Untuk lebih jelas mengenai kelompok tarif dan regional, kamu dapat mengaksesnya di sini.
Contoh Menghitung Biaya Naik Kelas Rawat Inap dan Rawat Jalan
Contoh Menghitung Biaya Naik Kelas Rawat Inap dan Jalan
1. Rawat Inap
Peserta Kelas 3 menderita penyakit kencing manis (sedang). Berdasarkan tarif INA-CBG’s RS Kelas A Pemerintah di wilayah atau regional 1 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur), untuk rawat inap biayanya:
- Kelas 3 = Rp7.505.100
- Kelas 2 = Rp9.006.100
- Kelas 1 = Rp10.507.100.
Misalnya mau naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2, maka peserta BPJS harus membayar selisih biaya. Perhitungannya:
- Tambahan biaya yang harus dibayar peserta = Rp9.006.100 – Rp7.505.100 = Rp1.501.000
Berarti pihak RS akan mendapat pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sebesar Rp7.505.100, ditambah dari peserta sebesar Rp1.501.000. Total Rp9.006.100.
- Sedangkan jika peserta ingin naik kelas rawat inap dari Kelas 1 ke VIP, tambahan biayanya:
= 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1
= 75% x Rp10.507.100 = Rp7.880.325.
2. Rawat Jalan
Sedangkan untuk rawat jalan eksekutif, peserta harus membayar biaya paket pelayanan paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
- Misalnya rawat jalan kemoterapi tumor otak di regional 1 RS Kelas A pemerintah, tarif INA CBG’s ditetapkan Rp678.300. Jika memilih rawat jalan eksekutif, berarti peserta harus membayar tambahan biaya maksimal Rp400 ribu per sekali kunjungan rawat jalan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Penjelasan Lengkapnya
Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id
Itu kan tadi informasi kenaikan kelas perawatan. Nah bagaimana kalau justru mau turun kelas rawat, misalnya dari Kelas 2 ke Kelas 3 atau Kelas 1 ke Kelas 2 akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tinggi. Boleh saja kok. Gak usah pakai Permenkes segala. Jika ingin mengajukan pindah kelas ke yang lebih murah, tinggal urus.
Bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU), syarat perubahan kelas rawat, baik naik maupun turun kelas, antara lain:
1. Siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS, dan bukti pembayaran terakhir agar petugas tahu apakah peserta punya tunggakan atau tidak
2. Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi kalau kamu pindah kelas rawat, baik turun maupun naik, anggota keluarga dalam satu KK harus ikut pindah
3. Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan
- Aplikasi mobile JKN (buka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan)
- Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
- Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Sehat itu Mahal
Sehat memang mahal harganya. Jika ingin mendapatkan pelayanan bagus dengan fasilitas memadai, tentu dibarengi dengan iuran atau premi tidak murah. Hal ini berlaku untuk BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan. Kalau mau lebih maksimal, lengkapi BPJS Kesehatan dengan produk asuransi kesehatan yang akan melindungimu dari berbagai macam risiko penyakit.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu