Kamis 05 Sep 2019 08:59 WIB

Pertama di Dunia, Smart SIM di Indonesia Bisa Bayar Tol dan Belanja

Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Smart SIM. Berikut informasi lengkap, kelebihan dari Smart SIM, dan cara mengurusnya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada tanggal 22 September 2019 nanti tepat di Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman mengatakan Smart SIM akan resmi meluncur secara menyeluruh se-Indonesia jadi, setiap pembuatan atau perpanjangan SIM langsung menggunakan model baru secara serentak.

Kakorlantas Polri, Irjen Refli Andri turut menyatakan bawah Smart SIM ini nanti menyimpan cip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM. Desain dan tampilan dari Smart SIM ini pun akan dibuat berbeda dengan SIM lama yang banyak beredar di masyarakat saat ini.

Dilansir dari Kompas, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Smart SIM ini beserta dengan kecanggihan lain yang ditawarkan oleh Smart SIM ini.

 

Kelebihan Smart SIM

Seperti yang sudah dikatakan di atas. Smart SIM terobosan terbaru Polri ini nanti akan memiliki beberapa kelebihan canggih seperti berikut ini:

  • Berisi data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara tercatat dengan baik di kartu Smart SIM ini dan dapat dilihat juga dipantau secara online dan real time.
  • Bisa digunakan untuk membayar denda tilang.
  • Telah bekerja sama dengan 3 bank (BNI, BRI dan Mandiri) jadi, Smart SIM bisa diisi saldo hingga Rp2juta.
  • Bisa digunakan layaknya e-money, baik untuk membayar tol, KRL, hingga berbelanja online.

Baca Juga: Anda Kontraktor? Asyik, Dapat Pembebasan Pajak ini!

Cara Mengganti Kartu SIM Lama dengan Smart SIM

Design Tampilan Smart SIM

Design Tampilan Smart SIM via harapanrakyat.com

Untuk pemilik kartu SIM lama jika masa berlaku SIM belum habis maka tidak diharuskan untuk menggantinya dengan yang baru, tapi untuk yang baru akan punya SIM atau yang sedikit lagi mau memperpanjang SIM bisa langsung datang ke satpas terdekat.

Syarat dan ketentuan untuk mengganti atau mendapatkan Smart SIM ini pun tidak berubah, masih sama seperti sebelumnya. Untuk yang ingin mengikuti tes untuk pembuatan SIM setelah grand launching yaitu pada 22 September 2019, maka otomatis akan mendapatkan Smart SIM sebagai SIM baru, begitu juga yang akan memperpanjang SIM.

Persyaratan dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Adalah:

Dokumen Pembuatan SIM yang Harus Dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar
  • Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Formulir dan surat keterangan lulus
  • Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, berikutnya peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM/Mengganti SIM lama ke Smart SIM yang harus dibawa:

  • SIM yang akan diperpanjang
  • fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Dan telah lulus tes psikologi juga selesai mengisi formulir yang diminta.

Pergantian SIM lama ke Smart SIM pun tidak diwajibkan, jika memang masa berlaku SIM masih lama tidak diharuskan mengganti ke yang baru. Biaya tambahan pun tidak ditetapkan untuk pergantian SIM lama ke Smart SIM baru ini.

Selain itu, semua biayanya pun masih sama, berikut detail biaya pembuatan SIM dan perpanjangannya:

Jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk biaya pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Lalu ada biaya tambahan berupa Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Pergantian atau perpanjangan SIM lama ke Smart SIM untuk beberapa bulan kedepan belum bisa dilakukan di Samsat keliling, tapi bagi nanti yang sudah memiliki Smart SIM pembayaran denda tilang atau biaya perpanjangan SIM berikutnya bisa dilakukan di Samsat Keliling.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Penjelasan Lengkapnya

Canggihnya Smart SIM, Sudahkah Anda Tertib Berlalu lintas?

Selain meningkatkan pelayanan terhadap publik, salah satu kelebihan Smart SIM yaitu setiap pelanggaran baik berat atau ringan yang akan tercatat secara detail dan lengkap ini juga diharapkan menjadi evaluasi baik bagi pengendara atau petugas dalam meningkatkan ketertiban berkendara dan keamanan lalu lintas.

Baca Juga: 1 Oktober 2019, Turis Asing Mudah ‘Refund’ PPN Barang Belanjaan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement