Kamis 01 Aug 2019 10:48 WIB

Nenek Dipenjara 10 Hari karena Beri Makan Kucing Liar

Tetangga merasa tergangu dengan keberadaan kucing liar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Kucing liar (ilustrasi).
Foto: atlasobscura.com
Kucing liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, OHIO -- Seorang wanita berusia 79 tahun telah dijatuhi hukuman penjara 10 hari setelah dia berulang kali memberi makan kucing liar di lingkungannya di Ohio. Sejak 2015, tetangga Nancy Segula telah mengeluh kepada petugas polisi tentang kucing-kucing liar tersebut. 

"Saya seorang pecinta kucing," kata Segula di Cleveland, setelah mengetahui masa tahanannya di Penjara Cuyahoga, dilansir di BBC, Kamis (1/8).

Baca Juga

Ny. Segula telah divonis oleh hakim untuk memulai hukumannya pada 11 Agustus. Dia telah dipanggil polisi empat kali selama empat tahun terakhir setelah tetangganya mengeluh tentang segerombolan kucing di propertinya.

Menurut polisi di Garfield Heights, pinggiran kota Cleveland, masalah hukum kucing Ny. Segula dimulai pada 2015 setelah tetangga menghubungi penjaga hewan setempat. Pada Juli 2015, ia dihukum karena melanggar Ordonansi Kota 505.23, yang melarang memberi makan hewan liar. 

 

Pada Mei 2017 dia dipanggil untuk berbagai tuduhan terkait dengan memberi makan kucing di kediamannya. Pada bulan Juli tahun yang sama, ia dihukum karena memiliki terlalu banyak kucing di propertinya dan menjalani masa percobaan. 

Bulan berikutnya dia dipanggil polisi karena gagal membuang limbah hewan. Pada sidang pekan lalu, dia mengakui kepada hakim bahwa dia masih memberi makan kucing-kucing itu. Hal ini mengarah kepada hukuman penjara 10 hari atas tuduhan pengadilan.

Ny. Segula mengatakan, ada sekitar enam hingga delapan kucing dewasa dan sekarang juga ada anak kucing yang datang ke rumahnya. "Aku merindukan anak kucingku sendiri, mereka meninggal, suamiku meninggal. Aku kesepian," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dia tidak merasa hukumannya sesuai dengan kejahatan, menambahkan bahwa dia telah membayar denda lebih dari 2.000 dolar AS (Rp 28 juta).

"Terlalu banyak hukuman bagi saya untuk apa yang saya lakukan. Ketika ada begitu banyak orang di luar sana yang melakukan hal-hal buruk," katanya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement