REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyanggah alasan bintang film Jefri Nichol memakai ganja untuk membantu mengatasi gangguan tidur. Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Kamis (25/7), mengatakan klaim ganja membantu mengatasi gangguan tidur merupakan satu dari banyak alasan yang biasa diberikan pecandu saat tertangkap aparat penegak hukum.
"(Ganja) Itu tidak dibenarkan karena dilarang. Hal lain yang membantu tidur juga banyak," kata Wahyu.
Ia mencontohkan kegiatan yang membantu tidur di antaranya membaca buku, berolahraga ataupun datang ke dokter guna diperiksa dan mendapat resep obat yang tepat dan legal. Ganja, walaupun punya kandungan penenang, tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena tanaman itu masuk dalam daftar narkotika golongan I.
Artinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.
Atas dasar hukum itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol di Kemang pada 22 Juli dengan barang bukti ganja 0,61 gram.
Saat ini, bintang film berusia 20 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.