Rabu 17 Jul 2019 11:32 WIB

Barbie Kumalasari Penuhi Panggilan Polisi

Barbie Kumalasari memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Kasus Ikan Asin Antar Galih Ginanjar ke Tahanan
Kasus Ikan Asin Antar Galih Ginanjar ke Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait video kasus dugaan pencemaran nama baik. Kumalasari tiba sekitar pukul 11.02 WIB.

Saat tiba, Kumalasari tampak berusaha menghindari para awak media yang telah menunggunya. Dia hanya meminta dukungan dari awak media terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat suaminya tersebut. "Doakan saja ya," ujar Kumalasari singkat, Rabu (16/7).

Baca Juga

Kumalasari seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/7). Akan tetapi ia tidak hadir karena alasan sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua. Pelaporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019. Laporan dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.

Ketiganya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement