Selasa 29 Sep 2026 14:29 WIB

Wajah Baby Soso Terekspos, Warganet Diimbau tak Memperpanjang Penyebaran Konten

Seorang anak tak otomatis menjadi figur publik hanya karena orang tuanya terkenal.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Alyssa Daguise dan Al Ghazali. Wajah putri Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Soleil Zephora Ghazali atau yang akrab disapa Baby Soso, tidak sengaja terekspos dalam vlog Maia Estianty.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Alyssa Daguise dan Al Ghazali. Wajah putri Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Soleil Zephora Ghazali atau yang akrab disapa Baby Soso, tidak sengaja terekspos dalam vlog Maia Estianty.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajah putri Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Soleil Zephora Ghazali atau yang akrab disapa Baby Soso, tidak sengaja terekspos dalam vlog Maia Estianty. Hal ini membuat Alyssa sedih lantaran dirinya dan Al Ghazali sepakat untuk menjaga privasi sang buah hati.

Alyssa kemudian meminta bantuan warganet untuk memberitahunya kembali apabila menemukan konten yang memperlihatkan wajah putrinya. "Tolong kalau ada yang spill kabarin aku huhuhu, makash semua. Aku sedih banget," kata dia di saluran broadcast Instagramnya.

Baca Juga

Menanggapi hal ini, pengamat masyarakat internet dan media sosial Enda Nasution mengatakan ketika wajah anak muncul tanpa sengaja di vlog keluarga, maka tanggung jawab awal memang ada pada pihak yang mengunggah. Namun saat orang tuanya sudah menyatakan tidak ingin wajah anak dipublikasikan, keinginan itu perlu dihormati.

"Kalau wajah anak muncul tanpa sengaja dari vlog keluarga, tanggung jawab awal memang ada pada pihak yang mengunggah. Tapi ketika orang tuanya sudah jelas menyatakan tidak ingin wajah anak dipublikasikan, keinginan itu tetap perlu dihormati," kata Enda saat dihubungi Republika, Selasa (29/9/2026).

Enda juga menekankan bahwa seorang anak tidak otomatis menjadi figur publik hanya karena orang tuanya merupakan figur publik. Oleh karena itu, warganet sebaiknya tidak ikut memperpanjang penyebaran konten yang menampilkan wajah anak tersebut.

"Ada perbedaan antara sudah pernah terlihat di internet dengan bebas untuk terus disebarkan. Jadi netizen sebaiknya tidak ikut memperpanjang penyebarannya," kata dia.

Dari sisi hukum, Enda menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, Pasal 16A UU ITE secara eksplisit mengakui privasi, data pribadi, dan keamanan anak sebagai hak yang harus dilindungi di ruang digital.

Meski demikian, jelas Enda, ketentuan ini terutama mengatur tanggung jawab platform digital. Karena itu, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa setiap orang yang mengunggah ulang atau me-repost foto anak secara otomatis telah melanggar UU ITE.

"Jadi kasus seperti ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal etika digital. Ketika orang tua sudah jelas meminta wajah anaknya tidak disebarluaskan, menurut saya warganet sebaiknya menghormati keputusan tersebut dan tidak memperpanjang penyebarannya," kata Enda.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi