Ahad 14 Jul 2019 22:16 WIB

Pindah Faskes BPJS Kesehatan Makin Mudah via Aplikasi JKN, Ini Caranya

Tidak sulit mengurus Faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN.

Rep: cermati/ Red:
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Makin Mudah via Aplikasi JKN, Ini Caranya
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Makin Mudah via Aplikasi JKN, Ini Caranya

Pada umumnya ketika masyarakat yang akan mendaftar BPJS Kesehatan pertama kalinya, selain dokumen pribadi yang dibutuhkan, pihak BPJS juga akan meminta calon peserta untuk memilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dekat dengan tempat tinggal peserta.

Biasanya faskes terdekat ini termasuk faskes tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan, puskesmas kecamatan, klinik atau dokter-dokter praktik yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Faskes 1 ini menjadi tempat pertama yang harus masyarakat kunjungi ketika ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penanganan pertama. Di faskes 1 ini juga masyarakat akan mendapatkan surat pengantar atau rujukan rumah sakit jika penyakit yang dideritanya mengharuskan untuk berobat lebih lanjut ke rumah sakit yang memiliki pelayanan dan fasilitas lebih lengkap.

Jika seorang peserta BPJS pindah tempat tinggal atau tempat kerja, otomatis jarak rumah dengan faskes yang telah didaftarkan sejak awal tidak lagi dekat. Untuk itu, peserta perlu mengganti faskes tersebut.

Sayangnya, kebiasaan banyak orang sudah memiliki asumsi yang buruk ketika mengurusi perubahan data. Misalnya saja, pasti prosesnya sulit, ribet dan sebagainya. Hal ini membuat mereka mengurungkan niatnya untuk tidak melakukan perubahan. Padahal lokasi faskes yang dekat dengan tempat tinggal menjadi hal yang sangat penting.

Nyatanya, untuk melakukan perubahan perpindahan faskes tak seperti yang dibayangkan. Peserta BPJS bisa mengganti faskesnya dengan cara yang sangat mudah tanpa ribet. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana caranya dan apa saja tahapan yang harus dilakukan, simak ulasannya berikut ini yang sudah dirangkum Cermati.com.

 

 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Bila ingin melakukan perpindahan faskes BPJS ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu online yang hanya menggunakan aplikasi saja atau offline yang dimana dilakukan secara manual. Simak tahapan lebih lengkapnya berikut ini:

1. Online

hp

Pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi smartphone

Kian kemari BPJS terus meningkatkan kualitas produknya, salah satunya melakukan inovasi pelayanan BPJS kesehatan dengan menggunakan smartphone. Hal ini juga berkat pertimbangan yang matang mengingat sekarang ini hampir seluruh masyarakat tak bisa lepas dengan gadget.

Akhirnya, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk memudahkan masyarakat mengakses beragam informasi seputar BPJS, perdaftaran, riwayat pelayanan peserta, dan pengaduan keluhan.

Bukan hanya itu saja, pada aplikasi tersebut juga memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan data, khususnya penggantian faskes. Caranya:

  • Pastikan masih ada ruang penyimpanan aplikasi pada smartphone
  • Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore

JNK

Aplikasi JKN

  • Daftarkan diri Anda jika menjadi pendaftar peserta baru dengan memasukan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu, email, KTP dan sebagainya.
  • Jika sudah menjadi peserta lama langsung saja Login dengan nomor kartu BPJS
  • Pilih “Ubah Data Peserta” pada Menu tampilan utama

faskes

Ubah data peserta

  • Pada kolom faskes, nantinya akan ada popup untuk pilih provinsi, kabupaten dan pilihan faskes

faskes

Ubah faskes via pasienbpjs.com

  • Tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar

faskes

Verifikasi perubahan data via pasienbpjs.com

  • Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut

faskes

Konfirmasi perubahan data faskes via pasienbpjs.com

Perlu diingat, setelah perubahan faskes tersebut Anda tidak bisa langsung menggunakannya, sebab tidak langsung aktif dan butuh proses. Faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya. Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat.

Baca Juga: Ini yang Sangat Penting Diketahui dari Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

2. Offline

faskes

Pindah faskes BPJS Kesehatan di kantor BPJS via panduanbpjs.com

Ganti faskes dengan cara offline atau manual ini masih menjadi pilihan sebagian besar masyarakat. Bagi mereka yang ingin melakukan perubahan faskes mengharuskan peserta untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan di manapun. Meski tempat tinggal Anda berada di Jakarta Barat, Anda tetap bisa mengurusi perpindahan faskes di Jakarta Timur, Jakarta Selatan atau wilayah lainnya.

Agar lebih mudah, berikut gambaran tahapan yang harus dilalui peserta BPJS ketika ingin ganti faskes dengan offline:

1. Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP
  • Kartu peserta BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • Khusus PNS, TNI, POLRI dan PPNPN siapkan daftar kolektif gaji
  • Bukti bayar sampai terakhir, fotokopi buku rekening bagi Anda yang ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2
  • Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.

2. Kunjungi kantor BPJS yang dekat dengan tempat tinggal

3. Ambil formulir khusus penggantian faskes yang terdapat pada loket

4. Pastikan isilah formulir dengan data yang lengkap dan sebenarnya. Pada pengisian formulir ini peserta boleh mengisinya langsung di tempat atau di rumah.

5. Setelah semua kolom data sudah terisi semua, maka serahkan form tersebut ke petugas BPJS yang bertugas di loket.

Baca Juga: 3 Kekurangan BPJS Kesehatan dan 3 Cara Siasatinya

Pastikan Pilih Faskes Terdekat

Faskes menjadi tujuan utama seorang peserta BPJS Kesehatan ketika sakit. Dengan faskes ini, masyarakat yang sakit akan ditangani oleh dokter terlebih dahulu sebelum nantinya dirujuk ke rumah sakit, jika memang memerlukan pengobatan lebih lanjut. Untuk itu, pilihlah faskes yang lokasinya tak jauh dari rumah agar ketika sudah gawat darurat bisa cepat sampai dan segera mendapatkan penanganan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Mana yang Lebih Baik?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement