Senin 08 Jul 2019 12:31 WIB

Beli Rumah Harga Segini Bayar Pajaknya Rp 6 Miliar!

Harga rumah yang mahal pun tetap saja ada pembelinya.

Rep: cermati/ Red:
Aturan Baru: Beli Rumah Harga Segini Bayar Pajaknya Rp6 Miliar!
Aturan Baru: Beli Rumah Harga Segini Bayar Pajaknya Rp6 Miliar!

Pajak Rumah Mewah

Ilustrasi pajak rumah mewah

Cermati.com – Melalui peraturan pemerintah terbaru, batas harga properti yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dinaikkan menjadi minimal rumah seharga Rp30 miliar, baru kena pajak 20 persen.

Artinya, buat masyarakat yang mau beli rumah seharga miliaran rupiah dan tergolong mewah, harus bayar pajak pembelian rumah sebesar Rp6 miliar. Aturan PPnBM diperuntukkan bagi penjual, kenapa yang menanggung pembeli?

Penjual Biasanya Membebankan PPnBM ke Pembeli

Memang, PPnBM itu pajak yang harus ditanggung oleh penjual properti. Namun biasanya bagi pembeli hunian mewah yang langsung dari developer, maka pembeli akan dibebankan pembiayaan PPnBM.

Nah, biaya PPnBM yang dibebankan ke pembeli itulah nantinya akan dibayarkan pihak penjual ke negara. Jadi, bagi yang ingin beli hunian mewah dari developer sebaiknya perhatikan hal ini.

 

Dasar Ketentuan PPnBM Properti Terbaru

Pajak Rumah

Ilustrasi Pajak rumah

Batas properti mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Dengan aturan itu, maka harga properti, termasuk di antaranya rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yang tergolong mewah seharga minimal Rp30 miliar, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%.

Baca Juga: Waktu yang Tepat Minta Bunga Cicilan KPR Turun

Apa itu Barang Mewah?

Balon Udara

Balon udara tergolong barang mewah

Sebelum lanjut ke soal barang mewah yang dikenakan pajak penjualan, yang artinya pembeli barang mewah harus merogoh kocek lebih untuk membayar pajaknya, ini lho pengertian dari barang mewah itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barang mewah adalah:

  • Barang yang mahal harganya
  • Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok
  • Barang untuk kemegahan
  • Barang untuk kebanggan
  • Barang untuk kecantikan
  • Barang untuk kesenangan

Sementara itu, barang mewah yang tergolong dikenakan PPnBM ini adalah:

  • Barang tidak untuk kebutuhan pokok
  • Barang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang hanya dikonsumsi masyarakat yang penghasilannya tinggi
  • Barang hanya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Aturan PPnBM Properti itu Merupakan Pelonggaran

Pelonggaran Pajak

Aturan baru PPnBM rumah mewah ini merupakan pelonggaran

Beleid yang baru diterbitkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 10 Juni 2019 itu merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Aturan yang terbit dua tahun lalu ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sektor properti sekarang. Sehingga perlu dibuat aturan pengganti yang bisa mengakomodir kebutuhan di sektor yang satu ini.

Jika mengacu pada aturan yang dikeluarkan tahun 2017 ini, maka untuk rumah mewah dengan kriteria berikut sudah dikenakan pajak penjualan (PPnBM) sebesar 20%, yakni:

  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih
  • Apartemen, kondominium, town house dari strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih

Tapi, dengan aturan baru dalam PMK No.86/2019 ini untuk harga properti mewah dengan harga Rp30 miliar baru dikenakan pajak 20%.

Jadi hitungannya, jika harga rumah mewah itu Rp30 miliar, maka pajak penjualan (biasanya dibebankan ke pembeli) yang harus dibayarkan adalah Rp6 miliar.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Perlu Tahu, Ini Barang Mewah Lain yang Kena Pajak hingga 75%

Rumah Mewah

Ilustrasi interior rumah mewah

Perlu tahu, masih dalam aturan yang sama tentang pengenaan PPnBM, barang-barang yang dianggap mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak secara progresif hingga 75 persen adalah:

  • Barang mewah yang kena pajak 40%:
  1. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya tidak dikenakan pajak (tidak termasuk peluru senapan angin)
  • Barang mewah yang kena pajak 50%
  1. Kelompok pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara tidak kena pajak), angkutan udara niaga, helikopter, serta pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol tidak kena pajak), dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penambahan bahan peledak.
  • Barang mewah yang kena pajak 75%
  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri pribadi
  2. Kapal layar ringan dan cepat (yacht) pribadi

Apa Saja Beban Biaya untuk Beli Rumah itu?

Beli Rumah

Pasangan yang meyiapkan untuk beli rumah

 

  • Harga rumah itu sendiri
  • Uang tanda jadi atau booking fee (bila KPR)
  • Uang muka/down payment (bila KPR)
  • Biaya notaris
  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya asuransi rumah (kebakaran dan asuransi jiwa)
  • Biaya pemasangan instalasi
  • PPN
  • BPHTB
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bea Balik Nama (BBN)
  • Biaya broker
  • Biaya cicilan (bila KPR)
  • PPnBM

Tentu tidak semua biaya-biaya di atas dibebankan ke pembeli. Ada beberapa jenis biaya jual-beli rumah itu yang ditanggung besama-sama tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Berharap Orang Tak Lagi Enggan Beli Rumah Mewah

Pameran Properti

Ilustrasi pameran properti

Masih berdasarkan aturan yang diterbitkan Kemenkeu tersebut, diharapkan orang tidak lagi enggan untuk membeli rumah mewah dan sejenisnya. Sebab batas harga properti mewah yang dikenakan PPnBM sudah dinaikkan atau diperlonggar.

Sehingga bisa lebih mendorong pertumbuhan sektor properti. Sebab dengan aturan itu bisa meningkatkan daya saing dan investasi di sektor properti. Gimana, minat beli rumah mewah?

Baca Juga: Catat! Perhatikan Hal Ini Ketika Memilih KPR

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement