Jumat 21 Jun 2019 17:14 WIB

Basis Boomerang Ditangkap Gunakan Ganja

Di tahun 2003 sang basis Boomerang juga pernah tersandung kasus ganja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu diamankan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu diamankan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan Henry dilakukan di rumah yang bersangkutan pada Ahad (15/6).

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, tersangka Henry ditangkap saat menghisap ganja yang dimilikinya. "Dari tangan Henry kita amankan narkotika jenis ganja seberat 6,7 gram. Kita amankan dari dia 6,7 gram ganja," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Surabaya, Jumat (21/6).

Baca Juga

Memo menjelaskan, penangkapan Henry berdasarkan pengembangan bandar narkoba bernama Dimas yang telah ditangkap sebelumnya. Bandar tersebut, menyimpan 1,5 kilogram ganja asal Lampung. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap daftar nama para pemesannya, termasuk Henry.

Tidak hanya Henry, lanjut Memo, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang merupakan pemesan gabja dari sang bandar. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja.

"Berawal dari Dimas. Terus dikembangkan lagi, dapat siapa yang pernah pesan. Barangnya dari Lampung. Dimas kami tetapkan bandar, karena barangnya banyak," kata Henry.

Sementara itu, tersangka Henry mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Henry sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama, tepatnya pada 2003. Musisi yang eksis tahun 90-an ini, mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya, karena tidak ingin terjerat kasus serupa sampai ketiga kalinya.

"Sudah dua kali, tidak mau ketiga kalinya," kata Henry.

Henry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Ia mengaku mempunyai sakit bronkitis. Ia pun berharap, pada saat rehabilitasi nanti, akan membawa dampak lebih baik bagi dirinya.

"Dapat barangnya dari teman kompleks. Saya sakit bronkitis, saya pakai itu merasa lebih baik. Mungkin pemerintah bisa melihat ini, meninjau kembali, dan merevisi UU soal ini," ungkap Henry.

Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement