Senin 24 Jun 2019 14:27 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Basis Boomerang Ajukan Rehabilitasi

Basis Boomerang, Hulbert Henry Limahelu mengajukan rehabilitasi atas kasus narkoba

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu didampingi kuasa hukumnya Rudhy Wedhasmara, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6). Henry diperiksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu didampingi kuasa hukumnya Rudhy Wedhasmara, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6). Henry diperiksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu mengajukan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pengajuan rehabilitasi yang diajukan Henry, diungkapkan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara. Namun demikian, lanjit Rudhy, kliennya tetap menghormati segala proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian.

"Saya selaku penasihat hukum akan menghargai segala proses yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi sebagai penasihat hukum, kita juga akan mrngajukan bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi," kata Rudhy ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6).

Rudy menyadari, dalam Undang-Undang Narkotika, ada dua ketentuan. Dimana bagi seseorang yang menguasai, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika, bisa dikenakan ancaman hukuman di atas 4 tahun. Artinya akan dilakukan penahanan. Namun juga bisa dilakukan rehabilitasi.

"Dalam kasus ini, Mas Henry statusnya adalah seorang pembeli atau pengguna. Karena kasus ini pengembangan dari bandarnya yang lebih dulu tertangkap. Tapi kita tetap hargai proses di kepolisian," ujar Rudhy.

Rudhy menegaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, yang bersangkutan menggunakan ganja adalah untuk pengobatan penyakit bronkitis yang dideritanya. Namun demikian, Rudhy mengakui, sejauh ini di Indonesia tidak ada literatur penelitian yang membenarkan pengobatan menggunakan ganja.

"Alasan yang bersangkutan menggunakan itu unuk pengobatan sakit bronkitis. Namun dalam kajian hukum belum ada ganja bisa untuk keperluan medis. Literatur penelitian belum mengatakan itu kalau di Indonesia. Kalau di luar ada," ujar Rudhy.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah membenarkan adanya perngajuan rehabilitasi dari pihak Henry. Dalam pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, harus melalui assesmen pidana dan assesmen medis.

Asesmen pidana, yaitu menyangkut adanya keterlibatan pengguna dengan jaringan pengedar narkoba. Sementara asesmen medis untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan pengguna terhadap obat-obatan terlarang.

Terkait prngajuan rehabilitasi tersebut, lanjut Rudhy, pihaknya belum bisa memutuskan apakah dikabulkan atau tidak. Menurutnya, yang pasti, penyidikan tersangka atas nama Henry akan terus berlanjut.

"Pengacara mengajukan asasement tapi kita masih menunggu dari hasil pemeriksaan. Kita kebut pemeriksaan. Entah nanti assasemen atau gimana yang jelas penyidikan tetap berlanjut. Kita pemberkasan sampai ke pengadilan," ujar Memo.

Basis group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu diamankan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan Henry dilakukan di rumah yang bersangkutan pada Ahad (15/6). Tersangka Henry ditangkap saat menghisap ganja yang dimilikinya. Dari tangan Henry, diamankan narkotika jenis ganja seberat 6,7 gram.

Memo menjelaskan, penangkapan Henry berdasarkan pengembangan bandar narkoba bernama Dimas yang telah ditangkap sebelumnya. Bandar tersebut, menyimpan 1,5 kilogram ganja asal Lampung. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap daftar nama para pemesannya, termasuk Henry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement