Kamis 20 Jun 2019 14:31 WIB

Wisatawan Masuki Klungkung Kena Retribusi Mulai Juli

Wisatawan ke Klungkung dikenai retribusi mulai dari Rp 15 ribu.

Wisatawan membawa barang bawaan saat menuruni kapal cepat di Pantai Sanur, Bali, Sabtu (30/12). Menjelang perayaan pergantian tahun, arus wisatawan domestik dan mancanegara yang menumpang kapal cepat menuju berbagai tujuan seperti Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan mengalami peningkatan.
Foto: Fikri Yusuf/Antara
Wisatawan membawa barang bawaan saat menuruni kapal cepat di Pantai Sanur, Bali, Sabtu (30/12). Menjelang perayaan pergantian tahun, arus wisatawan domestik dan mancanegara yang menumpang kapal cepat menuju berbagai tujuan seperti Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan mengalami peningkatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG -- Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung memungut retribusi untuk wisatawan Nusa Penida mulai 1 Juli mendatang. Pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retlibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta, di Klungkung, Kamis (20/6), menyatakan pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida telah disosialisasikan dengan mengundang seluruh perbekel di Kecamatan Nusa Penida. Berdasarkan pertemuan tersebut dan masukan-masukan perbekel, katanya, prinsipnya mereka mendukung pelaksanaan perda itu.

Baca Juga

Sesuai perda tersebut, besaran retribusi kepada wisatawan, masing-masing Rp 25 ribu untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.

Oleh karena keterbatasan petugas dan prasarana, untuk sementara pemungutan dilakukan di empat lokasi. Yakni Pulau Nusa Penida (Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2) dan Pulau Lembongan (Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan halaman Balai Desa Jungutbatu).

"Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas dan prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi," ujarnya di sela rapat teknis di ruang rapat Bupati Klungkung.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyebutkan pemungutan retribusi itu sudah dilakukan pembahasan teknis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait dengan beberapa tempat di Nusa Penida sebagai proyek percontohan pelaksanaan perda tersebut.

Pejabat asal Tabanan itu, mengharapkan semua komponen, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah, untuk bersama-sama berkomitmen dan bersinergi melaksanakan perda. Sehingga perda bisa optimal tingkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

"Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan perda ini, sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida pada 2016 sekitar Rp 17,2 miliar. Yaitu dari sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp 6,6 miliar, Pajak Restoran Rp 7,4 miliar, Pajak Hiburan Rp 104,3 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp 186 juta, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi Rp 2,8 miliar.

Jumlah tersebut meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp 21 miliar. Sumber pendapatan pada 2017 dari Pajak Hotel Rp 8,6 miliar, Pajak Restoran Rp 9,2 miliar, Pajak Hiburan Rp 89,4 juta, Pajak ABT Rp 182 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp 2,8 miliar.

Pada 2018, pendapatan pajak dan retribusi juga mengalami peningkatan menjadi Rp 25,8 miliar dengan sumber pendapatan Pajak Hotel Rp 12,3 miliar, Pajak Restoran Rp 10,3 miliar, Pajak Hiburan Rp 46,3 juta, Pajak ABT Rp 194,6 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp 2,8 miliar.

Secara bertahap anggaran pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida, masing-masing pada 2016 sekitar Rp 95,4 miliar, pada 2017 sekitar Rp 46,8 miliar, dan pada 2018 sekitar Rp 38,1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement