Selasa 18 Jun 2019 07:31 WIB

Perhatian! Dibuka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Bocorannya

Pantengin terus situs resmi pendaftaran CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id.

Rep: cermati/ Red:
Perhatian! Dibuka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Bocorannya
Perhatian! Dibuka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Bocorannya

Mau jadi abdi negara? Siap-siap, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 254.173 kursi. Jumlah tersebut akan diisi untuk lowongan status PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kalau kamu sedang mencari kerja atau bosan jadi pegawai swasta, coba deh banting stir jadi pegawai negeri. Lowongan CPNS buka lagi nih. Jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2018. Di 2019, tersedia 254.173 kursi CPNS yang siap diperebutkan.

Penasaran? Ini bocoran lengkap tentang lowongan CPNS 2019.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id

 

Beda CPNS dan PPPK

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

Sebelum menjelaskan rincian lowongan CPNS, lebih dulu akan dibahas perbedaan antara CPNS dan PPPK.

  • PPPK

1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi singkatnya, pegawai kontrak pemerintah.

2. Kontraknya paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

4. Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

  • CPNS

1. CPNS adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur penerimaan CPNS oleh pemerintah. Diangkat dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan.

3. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.

4. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80%.

Kapan Lowongan CPNS Dibuka?

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

Pendaftaran PPPK dan CPNS bakal segera dibuka. Untuk pendaftaran PPPK tahap II rencananya akan dimulai Juni atau Juli 2019. Lowongan PPPK tahun ini diprioritaskan untuk mengisi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sedangkan penerimaan CPNS akan menyusul di Oktober 2019. Untuk informasi pendaftaran online CPNS dan PPPK tahap II, dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Login di https://sscn.bkn.go.id/ untuk daftar CPNS, dan untuk PPPK masuk ke https://ssp3k.bkn.go.id/.

Situs tersebut memang dapat diakses oleh siapapun. Akan tetapi, kamu harus bersabar menunggu pengumuman resmi pembukaan pendaftaran CPNS maupun PPPK tahap II dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Gaji PNS 2019 Bakal Naik

Rincian Kuota

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

Lowongan CPNS sebanyak 254.173 kursi tersebar di instansi pusat dan daerah. Berikut jatah CPNS dan PPPK tahun ini:

No

Kebutuhan

Keterangan

Jumlah

1

Pemerintah Pusat

Untuk PNS

23.213

1. Dari Pelamar Umum

17.519

2. Dari Sekolah Kedinasan

5.694

Untuk PPPK dari eks THK-II dan Honorer

23.212

Total Alokasi untuk Pemerintah Pusat

46.425

2

Pemerintah Daerah

Untuk PNS

62.324

1. Dari Pelamar Umum

62.249

2. Dari Sekolah Kedinasan

75

Untuk PPPK dari eks THK-II dan Honorer

145.424

Total Alokasi untuk Pemerintah Daerah

207.748

Total Alokasi Keseluruhan

254.173

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

  • PPPK

Meski belum ada pengumuman resmi pendaftaran PPPK tahap II, namun telah disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, bahwa calon pelamar pegawai kontrak pemerintah untuk instansi pusat dan daerah, harus memenuhi 8 syarat. Apa saja:

1. WNI

2. Berusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar – PP Nomor 49 Tahun 2018)

3. Pendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru

4. Pendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen

5. Pendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan

6. Pendidikan paling rendah SMK jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian

7. Pendidikan paling rendah sesuai kualifikasi pendidikan JF yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru

8. Memenuhi persyaratan masing-masing JF sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Syarat lain untuk melamar jadi pegawai setara PNS alias PPPK dalam PP 49/2018, antara lain tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat, bukan anggota atau pengurus parpol, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, sehat jasmani dan rohani.
  • Satu lagi syarat penting calon pelamar PPPK hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah untuk 1 jabatan.

Adapun seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK, yakni:

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi (manajerial, sosio kultural, dan kompetensi teknis) menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Adaah suatu metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer.

Pelamar dapat dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Nilai ambang batas ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya akan diikutsertakan untuk wawancara. Wawancara ini dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

  • CPNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syarat melamar menjadi CPNS atau PNS:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Kecuali bagi jabatan tertentu maksimal 40 tahun

2. Tidak pernah dipidana penjara

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dipecat

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI/Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan (SMA/Sederajat, Diploma, Sarjana, Magister)

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain

9. Syarat lain yang ditetapkan oleh PPK.

Pelamar CPNS harus mengikuti 3 tahapan seleksi, yaitu:

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi dasar

3. Seleksi kompetensi bidang.

  • Jika pelamar CPNS dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.

Pantengin Terus Website sscasn.bkn.go.id.

Setiap tahun, pengumuman penerimaan CPNS selalu ditunggu-tunggu masyarakat, termasuk generasi milenial. Menjadi PNS merupakan pekerjaan atau profesi idaman karena beberapa alasan, seperti prestige, jenjang karier, ada gaji ke-13 dan ke-14, serta kepastian di hari tua (masa pensiun).

Oleh sebab itu, buat kamu yang mau mengabdi untuk bangsa dan negara, tunggu pengumuman resmi dan pantengin terus situs resmi pendaftaran CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id. Jangan menyerah meski kamu pernah gagal ikut seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Siapa tahu kamu beruntung tahun ini.

Baca Juga: Mau Daftar Lowongan CPNS? Ikuti Tips Berikut agar Lancar

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement