REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman, Tyas Retno Wulan, mengatakan salah satu upaya untuk mencegah perundungan adalah dengan memperkuat peran komunitas. Dia menjelaskan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah jelas memberikan amanat komunitas harus terlibat dalam upaya perlindungan anak.
"Perkuat peran komunitas untuk melindungi anak dari perundungan," katanya di Purwokerto, Rabu (10/4). Tyas juga menambahkan penguatan komunitas yang dimaksud akan tergantung dari bentuk komunitasnya masing-masing.
"Misalkan di desa-desa, penguatan peran komunitas lokal desa bisa dikuatkan, baik komunitas adat maupun komunitas yang ada di bawah pemerintahan desa," katanya. Menurut Tyas penguatan peran komunitas merupakan salah satu mekanisme kontrol sosial perlindungan anak.
Gerakan-gerakan masyarakat untuk melawan perundungan melalui media-media sosial juga akan dapat berperan strategis. "Gerakan di media sosial dengan tagar JusticeForAudrey bagus sekali sebagai satu mekanisme kontrol sosial perlindungan anak," ujarnya.
Sebelumnya, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman Wisnu Widjanarko mengingatkan pentingnya pendidikan karakter pada generasi muda. "Ini sebuah pekerjaan rumah bagi semua pihak agar kita semua terlibat dan berperan aktif untuk menumbuhkan, mengembangkan dan membudayakan akan pentingnya karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan, khususnya generasi muda," katanya.
Wisnu Widjanarko yang merupakan dosen komunikasi keluarga FISIP Universitas Jenderal Soedirman tersebut mengatakan, pendidikan karakter dimaksud adalah penguatan budi pekerti dan nilai-nilai moral yang menyertai proses pembelajaran. Dengan demikian anak tidak saja cerdas secara intelektual melainkan juga memiliki kepekaan emosional dan sosial.