Ahad 31 Mar 2019 07:41 WIB

Sigur Ros Didakwa Penggelapan Pajak

Sigur Ros dituding menghindari pajak sebesar Rp 17,5 miliar.

Pentolan Sigur Ros, Jon Thor Birgisson.
Foto: EPA
Pentolan Sigur Ros, Jon Thor Birgisson.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel band Islandia, Sigur Ros didakwa menggelapkan pajak. Pemerintah Islandia sebelumnya menggelar penyelidikan atas keuangan band itu dalam tiga tahun terakhir.

Surat dakwaan dikeluarkan jaksa penuntut pada Kamis (28/3), menuduh para musisi mengirimkan pengembalian pajak yang salah dari tahun 2011 hingga 2014. Sehingga dianggap menghindari pajak senilai 945 ribu poundsterling (Rp 17,5 miliar).

Baca Juga

Anggota band menyalahkan mantan akuntan mereka. Kemudian mengatakan siap bekerja sama dengan otoritas pajak setelah mengetahui dakwaan itu.

"Kami menyesal melihat kasus ini berakhir di pengadilan," demikian pernyataan Sigur Ros dilansir Guardian. Mereka berjanji akan membersihkan nama baik band itu dengan menuntaskan kasus ini.

Aset empat personel band yang meliputi empat apartemen dan rumah senilai 4,9 juta poundterling (Rp 90,8 miliar) pun dibekukan otoritas Islandia. Dua pertiga aset itu adalah milik pentolan band, Jon Thor Birgisson, yang saat ini bermukim di Los Angeles. Birgisson dituduh menghindari pajak penghasilan dan pajak investasi.

Menurut jaksa penuntut, anggota band lainnya Georg Holm, Kjartan Sveinsson dan Orri Pall Dyrason, juga dituduh tidak melaporkan jumlah total pendapatannya, menghindari pajak penghasilan serta pajak investasi. "Anggota Sigur Ros adalah musisi, tidak ahli dalam pembukuan dan keuangan internasional," kata pengacara Bjarnfreour Olafsson dalam sebuah pernyataan.

Tanggal persidangan kasus pajak ini belum ditentukan oleh otoritas setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement