Sabtu 09 Mar 2019 06:14 WIB

Kera Topeng Monyet Berpotensi Tularkan Rabies dan TBC

Kera buntut panjang dalam atraksi topeng monyet berpotensi tularkan rabies dan TBC.

Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) beratraksi pada pertunjukan topeng monyet di jalur selatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Selasa (14/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) beratraksi pada pertunjukan topeng monyet di jalur selatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Selasa (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai zoonosis atau penularan penyakit hewan kepada manusia dari kera jenis buntut panjang. Kera jenis ini kerap digunakan dalam atraksi topeng monyet.

"Hasil kajian kami bersama tim medis menyebutkan bahwa aksi topeng monyet di tengah masyarakat berpotensi menularkan penyakit rabies, kecacingan hingga tuberkulosis (TBC)," kata Kepala Divisi Satwa Liar Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Rahmat Zai di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Pada kurun 2013, JAAN bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mendeteksi pengusaha topeng monyet yang dinyatakan positif mengidap TBC pada salah satu kawasan di wilayah setempat. Penyakit TBC ditularkan kepada manusia melalui udara dari monyet pengidap penyakit pernapasan itu selama interaksi pelatihan maupun penangkaran.

Sejumlah kasus monyet yang pernah menggigit manusia pun dideteksi pihaknya mengidap rabies. Kasus itu menyerang beberapa bocah di kawasan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui call center JAAN di nomor telepon 082210800810, menurut Zai, eksploitasi terhadap satwa yang tidak dilindungi itu kembali muncul di Jakarta sejak Januari 2019 hingga sekarang.

"Sebelumnya topeng monyet sempat terhenti di Jakarta pada kurun 2013 hingga 2018 karena masifnya penertiban," katanya.

Dikatakan Zai, aturan hukum terkait larangan aktivitas topeng monyet di Jakarta tertuang dalam sejumlah peraturan pemerintah. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g dan Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2.

Dasar hukumnya juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 ayat 2.

Pada kurun waktu 2013-2018, lembaga nonprofit itu bersama otoritas terkait menyita total 170 ekor monyet dari berbagai tempat di Jakarta, sebanyak 18 persen di antaranya positif TBC dan 100 persen kecacingan.

"Ada pula yang positif rabies, walau angkanya tidak terlalu besar," katanya.

Zai juga mendeteksi perilaku pengusaha topeng monyet yang melepas liar hewan peliharaannya di lingkungan masyarakat di Jakarta.

"Biasanya kalau si monyet sudah berusia tua, sudah tidak laku lagi menjadi topeng monyet karena anak kecil biasanya takut dengan tubuhnya yang besar sehingga pelakunya melepaskan begitu saja monyet di di Jakarta hingga menyerang manusia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement