Rabu 13 Feb 2019 08:17 WIB

Mau Gunakan Airbnb di Paris? Waspadai Aturan Ini

Prancis keberatan dengan pemilik rumah yang tidak menepati aturan pajak.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Kota Paris di malam hari.
Foto: pixabay
Kota Paris di malam hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Kota Paris menuntut jaringan pasar daring dan penginapan rumah, Airbnb sebesar 14,2 juta dolar Amerika Serikat. Tuntutan disebabkan unggahan ilegal yang dicantumkan dalam situsnya.

Wali Kota Paris, Anne Hidalgo membuat pengumuman dalam sebuah wawancara eksklusif dengan surat kabar Prancis Le Journal du Dimanche. Ia mengatakan penyewa mengambil keuntungan dari peraturan saat ini.

"Saya tidak membenci warga Paris yang menyewa rumah mereka beberapa hari dalam setahun untuk mendapatkan uang tunai," kata Hidalgo, dilansir dari laman Travel and Leisure, Rabu (13/2).

"Masalahnya adalah mereka yang memiliki banyak properti yang menyewakan apartemennya sepanjang tahun untuk wisatawan tanpa menyatakannya, dan platform daring merupakan kaki tangan, menyambut mereka," lanjut Hidalgo.

Paris telah mengirimkan panggilan pengadilan ke Airbnb pada Jumat (8/2). Hukum Prancis saat ini melarang pemilik menyewakan properti selama lebih dari 120 hari setahun di kota-kota seperti Paris.

Peraturan yang dikeluarkan pada akhir 2018 memungkinkan pemerintah untuk menahan perusahaan seperti Airbnb bertanggung jawab dengan denda hingga 12.500 euro per setiap unggahan ilegal yang tercantum di situsnya. Penyewa juga diharuskan memiliki nomor registrasi pada setiap iklan untuk menghindari ruang yang disewa lebih lama.

Pejabat Paris sekarang mencari unggahan ilegal dengan menggunakan peraturan ini. Sebanyak 1.010 iklan Airbnb diklaim melanggar kebijakan ini.

Dalam proses pengadilan, perwakilan Airbnb mengatakan perusahaan telah menghormati peraturan saat ini. Perusahaan juga telah memberi tahu semua penyewa dengan peraturan.

Dimulai pada 1 Januari 2019, platform Airbnb membuat penyewa tidak dapat memiliki reservasi untuk tamu di tempat tinggal utama begitu mereka mencapai batas 120 hari. Di bawah peraturan saat ini, para tamu juga tidak akan dapat memesan properti, jika tempat tinggal utama telah disewakan selama lebih dari 120 hari dalam tahun kalender.

Perubahan baru yang mulai berlaku pada Januari 2019, Airbnb masih menghormati pemesanan yang dibuat oleh para tamu yang dikonfirmasi sebelum tanggal ini. Tuan rumah yang menyewakan tempat mereka sebelumnya pada 2018 selama lebih dari 120 hari di satu tahun juga akan diizinkan untuk menghormati pemesanan mereka yang ada, meskipun mereka tidak akan dapat menerima pemesanan baru untuk 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement