Kamis 17 Jan 2019 19:18 WIB

Polres Metro: Steve Emmanuel tak Ajukan Rehabilitasi

Steve terancam Pasal 112 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menghadirkan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menghadirkan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyebutkan pesinetron Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi. Hingga saat ini, kepolisian masih melanjutkan pemberkasan terhadap kasus peredaran dan kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

"Ya sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab (rehabilitasi) atau permintaan (dari) mereka tidak ada," ujar Erick di Jakarta, Kamis (17/1).

Baca Juga

Ia mengatakan pemberkasan akan dilakukan agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Apabila nanti sudah P21 atau lengkap secepatnya diserahkan.

Sebelumnya, Erick menyebutkan Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata dia di Jakarta, Minggu (13/1).

Steve Emmanuel diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dia sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.

Setelah dilakukan tes urine dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement