REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan. Khususnya, bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan di perairan Indonesia.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan, kapal wisata (yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia," kata Wisnu dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id, Selasa (8/1).
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.
Wisatawan asing mengunjungi obyek wisata alam Tanjung Puting, Kobar
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal yacht asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
"Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 (sembilan belas) pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar," ujar Wisnu.
Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
"Surat persetujuan berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbita surat persetujuan berlayar itu, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan," kata Wisnu. Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.
Sebagai informasi, kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.
Kapal Cruise MV. Le Laperouse tiba di Kumai. Kapal cruise MV. Le Laperouse berbobot 9.900 GT tiba Selasa (8/1) di Kumai Kabupaten Kobar Kalimantan Tengah.
Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Capt Wahyu Prihanto menerangkan, kapal Cruise Le Laperouse berbendera Perancis telah tiba di muara Kumai Kabar Kobar dengan membawa penumpang wisatawan sebanyak 169 wisatawan asing. Mereka akan berwisata di Kumai seperti melihat cagar hutan alam dan Orang Utan di Tanjung Puting serta budaya-budaya lainnya di wilayah Kobar Kalimantan Tengah.
Anak orangutan melihat ke arah orangutan dewasa di gendongan induknya, saat datang ke tempat pemberian makan di Camp Leakey, Taman Nasional Tanjung Puting
Wahyu memastikan, bahwa pihaknya memberikan layanan kepelabuhanan dimulai dari kapal tersebut masuk ke alur laut hingga nanti kapal tersebut lego jangkar. "Kita berikan kemudahan layanan kepelabuhanan saat kedatangan kapal tersebut dan berkoordinasi dengan karantina pelabuhan, imigrasi, bea cukai, kepolisian untuk kelancaran kedatangan kapal cruise tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, kapal cruise MV Le Laperouse adalah kapal utama kelas Pelayaran Ponant dari kapal pesiar yang dioperasikan oleh Ponant. Adapun kapal tersebut dinamakan dengan nama perwira angkatan laut Prancis, Jean-François de Galaup, comte de Lapérouse.