REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung di kawasan wisata bahari di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dilarang berenang karena gelombang tinggi. Kepala Dinas Pariwisata Bintan Luki Zainal Prawira, di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, gelombang laut yang tinggi dan arus dalam laut yang kuat membahayakan wisatawan yang berenang sehingga pemerintah daerah melarangnya.
"Kebijakan ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan pariwisata di Bintan. Ini demi keselamatan wisatawan," ujarnya, Jumat (4/1).
Luki mengemukakan larangan wisatawan berenang di laut berlaku hingga musim angin utara berakhir. Kemungkinan musim angin utara berakhir Februari 2018.
"Menikmati keindahan pantai Bintan tidak harus dengan berenang," ucapnya.
Pantauan Antara di kawasan wisata di Lagoi, Bintan, pengelola perhotelan melarang wisatawan domestik dan wisman berenang. Perusahaan pariwisata memasang bendera merah sebagai tanda kawasan dilarang berenang.
Gelombang di Pantai Lagoi diperkirakan mencapai dua meter dengan arus dalam laut yang kuat. Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar mengapresiasi Pemerintah Bintan yang segera mengambil kebijakan untuk melindungi wisatawan yang berkunjung ke sejumlah kawasan wisata di Bintan.
"Bagus, bagus diambil kebijakan itu. Kami tidak mau peristiwa wisatawan tenggelam terulang lagi," katanya.
Buralimar mengemukakan gelombang laut di Pantai Trikora dan pesisir kawasan wisata berskala internasional di Lagoi, cukup tinggi selama musim angin utara. Hampir setiap tahun ada wisatawan yang tenggelam di Pantai Trikora.
"Wisatawan lokal dan wisman sebaiknya mematuhi larangan berenang di pantai. Kadang yang terjadi ada wisatawan lokal yang masih berani berenang, padahal berbahaya," ujarnya.
Ia menegaskan wisatawan hanya dilarang berenang, tetapi dapat menikmati keindahan pantai. "Banyak pantai dengan pasir yang putih, indah, bisa berfoto dan berjemur. Bisa pula berenang di kolam hotel, yang dekat dengan pantai," katanya.