Kamis 02 Aug 2018 05:03 WIB

Jamu Ditolak Masuk Daftar Warisan Budaya Indonesia

Penolakan karena didaftarkan secara mendadak dan terburu-buru tanpa persiapan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Jamu gendong (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jamu gendong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sambutannya pada pembukaan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 di Hotel Millenium, Rabu (1/8), Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadjamuddin Ramly, menyampaikan sampai saat ini jamu belum masuk dalam daftar warisan budaya tak benda Indonesia.

"Sebelumnya saya sudah mengusulkan ke tim ahli untuk memasukkan jamu, tapi ditolak," ungkap Ramly. Menurutnya, penolakan ini terjadi karena dilakukan secara mendadak dan terburu-buru, tanpa persiapan. Padahal untuk mendaftarkan karya budaya perlu melewati beberapa tahap.

Dijelaskan Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Kemendikbud, Pudentia, ada tiga tahapan yang harus dilewati agar karya budaya tersebut dapat diikutkan dalam sidang penetapan. Pertama, rapat koordinasi (rakor) pertama, di dalamnya dilakukan seleksi administrasi. Disini akan dilakukan pengecekan dan kelengkapan data pendukung, serta peninjauan materi.

"Kita akan melihat deskripsi karya budaya yang diajukan, mulai dari sejarah, kesesuaian dengan domain, penjelasan keberadaan masa kini, upaya perlindungan dan pengembangan, komunitas dan narasumber (maestro atau guru yang masih ada) yang mengembangkan karya tersebut," jelas Pudentia.

Selanjutnya ada rapat koordinasi dua yang dilakukan pada tanggal 11-12 April 2018. Di tahap ini tim ahli akan menindaklanjuti Rakor satu, melakukan konfirmasi dan verifikasi, serta memeriksa dengan teliti dokumen pendukung.

Tahap terakhir, rapat koordinasi tiga tanggal 17-19 Juli 2018, dalam tahap ini dilakukan peninjauan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan pada bulan Mei-Juli 2018 bagi karya budaya yang sudah memenuhi persyaratan dan diusulkan lolos menjadi prioritas dalam sidang penetapan.

"Yang perlu dikonfirmasi dan ditinjau ulang dalam sidang penetapan, dapat dinyatakan ditunda atau dinyatakan lolos bila bisa dipertanggung jawabkan," kata Pudentia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement