REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Kekhawatiran para orang tua yang memiliki anak-anak yang kecanduan bermain game, terjawab sudah. Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan kecanduan bermain game merupakan sebuah gangguan kesehatan mental.
Bagian Klasifikasi Penyakit Internasional WHO (ICD) telah menganalisa berdasarkan referensi mengenai penyakit yang diakui dan diagnosa. Dalam referensi tersebut, WHO menggambarkan kecanduan game digital dan video sebagai pola perilaku permainan yang terus-menerus atau berulang.
Karena berulang, permainan akan menimbulkan dampak yang lebih luas. Sehingga berpotensi untuk didahulukan terlebih dahulu, daripada kepentingan hidup lainnya.
Pakar WHO tentang kesehatan mental dan penyalahgunaan zat, Shekhar Saxena, mengatakan beberapa kasus terburuk yang terlihat dalam penelitian global adalah gamer yang bermain hingga 20 jam sehari. Waktu itu mengganggu waktu untuk tidur, makan, bekerja atau sekolah dan kegiatan sehari-hari lainnya.
Dia menekankan, memang hanya minoritas kecil orang yang bermain game digital dan video berpotensi mengembangkan masalah. Namun dia mengatakan adanya pengakuan tanda-tanda peringatan dini dapat membantu mencegahnya.
"Ini adalah perilaku sesekali atau sementara. Jika perilaku seperti itu berlangsung selama sekitar satu tahun bisa menjadi diagnosis potensi gangguan dibuat,” ungkapnya, seperti dilansir di Reuters.
Sementara itu, Koalisi Video Games yang merupakan grup industry lobby game, mengatakan produk mereka bisa dinikmati dengan aman dan masuk akal oleh lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia. Termasuk di semua jenis genre, perangkat, dan platform.
Koalisi tersebut juga menambahkan, dalam video game, terdapat nilai pendidikan, terapi, dan rekreasi dari permainan. Dan hal itu didirikan dengan baik dan diakui secara luas. Karena itu, pihaknya mendesak WHO untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.