REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak hal yang dipertaruhkan ketika anggota keluarga kerajaan menikah. Salah satunya adalah harta dalam jumlah yang besar. Tak heran jika banyak orang mengira Pangeran Harry dan Meghan Markle akan membuat perjanjian pranikah sebelum resmi menyandang status sebagai suami-istri.
Faktanya, Pangeran Harry menolak untuk membuat perjanjian pranikah sebelum mempersunting Markle. Meski hal ini cukup mengejutkan masyarakat awam, dua ahli keluarga kerajaan menilai keputusan Pangeran Harry merupakan hal biasa.
"(Perjanjian pranikah) merupakan hal lumrah dalam pernikahan selebriti, tapi ini bukan pernikahan selebriti, ini pernikahan keluarga kerajaan," ungkap penulis Harry: Life, Loss and Love Katie Nicholl, seperti dilansir Town and Country Magazine.
Nicholl mengatakan Pangeran William dan Kate Middleton juga tidak membuat perjanjian pranikah sebelum resmi menikah. Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana serta beberapa anak Ratu Inggris lain yang berujung pada perceraian juga disinyalir tidak disertai dengan perjanjian pranikah.
Pernikahan anggota keluarga kerajaan memang mempertaruhkan banyak uang. Namun, perjanjian pranikah dinilai tidak begitu krusial karena semua kekayaan keluarga kerajaan Inggris merupakan milik sang Ratu. Oleh karena itu, seandainya Markle dan Harry bercerai, harta keluarga kerajaan tidak akan dibagi dua.
"Karena itu bukan harta Harry," jelas penulis Prince Harry: The Inside Story Duncan Larcombe.
Larcombe mengatakan Pangeran Harry memang memiliki harta miliknya sendiri yang merupakan warisan dari Putri Diana. Namun, Ratu Inggris memegang sebagian besar kekayaan kerajaan.
Pangeran Harry diperkirakan memiliki harta sebesar 25-40 juta dolar AS atau sekitar Rp 353-565 miliar. Sedangkan Markle juga diketahui memiliki harta yang cukup besar. Penghasilannya dalam membintangi serial televisi panjang Suits adalah 50 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 70 juta per episode.