REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ratu Elizabeth II telah secara resmi menyetujui pernikahan kerajaan cucunya Pangeran Harry dengan Meghan Markle. Acara besar itu dijadwalkan akan berlangsung 19 Mei.
Istana Buckingham baru saja berbagi gambar "Instrumen Persetujuan". Dokumen tersebut merupakan sebuah kertas yang ditulis tangan yang terdapat tulisan "Persetujuan Yang Mulia Ratu atas Pernikahan Pangeran Harry dan Nona Meghan Markle."
"Instrumen persetujuan dirancang oleh Crown Office dan, dalam kasus perkawinan Pangeran Harry, ditulis tangan dan ditulis pada vellum oleh salah satu panel seniman ahli yang disimpan oleh Kantor Mahkota." ujar pernyataan Istana Buckingham, dikutip dari E!News, Selasa (15/5).
Vellum merupakan media tulisan yang terbuat dari kulit binatang yang disiapkan. Biasanya penggunaan dokumen tersebut hanya digunakan untuk dokumen negara yang penting.
Menurut Kantor Komunikasi Kerajaan, desain di sebelah kiri teks menggabungkan naga merah, simbol lambang Wales, bersama dengan emblem bunga Inggris mawar, thistle, dan shamrock. Dokumen itu juga menampilkan lambang Pengeran Harry dan tiga pengawal merah kecil dari Spencer family Arms.
Desain di sebelah kanan teks juga termasuk mawar, karena ini juga bunga nasional Amerika Serikat. Ada juga dua apium emas, bunga negara bagian California, tempat Meghan dilahirkan.
Kemudian daun bawang Welsh dengan label Pangeran Harry. Di bawah Label adalah cabang zaitun, diadopsi dari Great Seal of the United States.
Ada juga mahkota kecil untuk Pangeran Harry. Di sisi kanan bawah dokumen adalah simbol Persemakmuran. Instrumen Persetujuan disegel dengan Great Seal of the Realm. Tanda tangan Ratu, "Elizabeth R," ada di bagian atas dokumen, yang akan disajikan kepada pasangan yang baru menikah setelah pernikahan.
"Sekarang diketahui bahwa Kami telah menyetujui dan melakukan ini menandakan Persetujuan kami untuk kontrak Matrimony antara Cucu Yang Paling Kami Cintai Pangeran Henry Charles Albert David dari Wales, K.C.V.O., dan Rachel Meghan Markle," tulis dokumen tersebut.