REPUBLIKA.CO.ID, MALIBU -- Penyanyi reggae Jamaika, Michael May, menuduh Miley Cyrus plagiat alias menjiplak karya orang lain. Tujuh kata dalam lagu "We Can't Stop" yang dipopulerkan Miley disebut mengambil bagian lagu "We Run Things" miliknya.
Pria 48 tahun dengan nama panggung Flourgon itu mengatakan Miley dan label rekaman RCA Records mengutip karyanya tanpa izin. Lagu "We Run Things" dirilis May pada 1988 sementara "We Can't Stop" hadir untuk publik pada 2013.
Lirik yang dipermasalahkan pada lagu "We Can't Stop" berbunyi "We run things/Things don't run we". Memang sangat mirip dengan lirik dari tembang karya May, yaitu "We run things/Things no run we".
Belum jelas mengapa baru sekarang May membuat masalah hak cipta ini mengemuka dan membawanya ke ranah hukum. Ada jeda lima tahun sejak lagu diluncurkan sebagai single utama dari album keempat Miley, Bangerz.
Lagu paduan pop dan R&B itu pun tidak diciptakan sendiri oleh Miley, tetapi ditulis dan diproduseri bersama oleh Mike Will Made It, P-Nasty, dan Rock City. Ada penambahan lirik dari Miley, Doug E Fresh, dan Slick Rick.
Laman Refinery29 melaporkan, May melaporkan pelanggaran ke Kantor Hak Cipta AS pada November 2017. Perwakilannya menyatakan bahwa Miley berutang kepada May atas popularitas dan kesuksesan lagunya.
Pernyataan pers dari pengacara May mencantumkan tuntutan sebesar 300 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,12 triliun. Miley juga diminta berhenti tampil membawakan "We Can't Stop" serta menyetop penjualan lagu tersebut.