Kamis 14 Sep 2017 08:25 WIB

Rebel Wilson Dapat Rp 48,3 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Rep: Dwina Agustin/ Red: Gita Amanda
Rebel Wilson
Foto: EPA
Rebel Wilson

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Rebel Wilson berhasil memenangkan kasus penghinaan yang dilakukan sebuah media Austraia. Hasil persidangan tersebut membuat dia mendapatkan 3,66 juta dolar AS atau setara dengan Rp 48,3 miliar.

 
Dilansir People.com, pemeran film Pitch Perfect ini telah menggugat Bauer Media setelah majalah tersebut menerbitkan laporan tahun 2015. Pada artikel tersebut disebutkan jika Wilson berbohong tentang usianya, asal mula nama depan, dan cara pengasuhannya.
 
Artikel tersebut mengutip seorang mantan teman sekelas, yang menuduh bintang Bridesmaids berusia tujuh tahun lebih tua dari yang dilaporkan media. Teman sekelas itu juga mengklaim Wilson menggunakan nama yang berbeda di SMA.
 
Pada saat artikel tersebut pertama kali diterbitkan, Wilson menepis tuduhan dengan bercanda di Twitter. "OMG sebenarnya saya adalah putri duyung berusia 100 tahun yang sebelumnya dikenal dengan nama CC Chalice," katanya.
 
Hakim Pengadilan Australia John Dixon mengabulkan tuntutatan penceranan nama baik yang diajukan Wilson tersebut. Jumlah denda yang diberikan menjadi rekor baru di Australia untuk kasus penghinaan.
 
"Pembuktian substansial hanya dapat dicapai dengan pemberian ganti rugi yang menggarisbawahi bahwa reputasi Wilson sebagai aktris rusak dengan cara yang mempengaruhi daya jualnya di pasar dunia yang sangat besar," kata Dixon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement