Rabu 30 Jul 2025 09:29 WIB

Wanita Penuduh Gong Yoo Divonis Penjara, Fitnah di Dunia Maya Berujung Bui

Pada 2020, wanita tersebut menuduh Gong Yoo mengancam dan melakukan kekerasan.

Rep: Mg161/ Red: Qommarria Rostanti
Aktor Korea Selatan Gong Yoo. Wanita yang menuduh Gong Yoo melakukan kekerasan terbukti melakukan klaim palsu dan dijatuhkan hukuman penjara enam bulan.
Foto: Dok. Netflix
Aktor Korea Selatan Gong Yoo. Wanita yang menuduh Gong Yoo melakukan kekerasan terbukti melakukan klaim palsu dan dijatuhkan hukuman penjara enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang melibatkan aktor Korea Selatan Gong Yoo menemui titik terang. Seorang wanita berusia 40-an, yang diidentifikasi hanya sebagai "A" dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah terbukti memposting komentar palsu yang mengeklaim dirinya diawasi dan diancam oleh Gong Yoo.

Pada Selasa (29/7/2025), Divisi Kriminal 5 Pengadilan Distrik Daejeon, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada "A" karena melanggar Undang-Undang tentang Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Vonis ini menjadi penegasan hukum terhadap tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga

Insiden bermula pada pertengahan Januari 2020, ketika "A" secara terang-terangan menulis komentar yang mencemarkan nama baik saat Gong Yoo sedang melakukan siaran langsung. Komentar-komentar tersebut di antaranya, “Saya diancam dari belakang, dan tidak ada satu hari pun saya tidak diancam” serta “Dia menyiksa saya sampai saya mengalami neurosis”.

Pihak berwenang membuktikan Gong Yoo tidak memiliki hubungan pribadi apa pun dengan "A" dan tidak ada bukti terjadinya pelecehan, baik secara fisik maupun seksual, seperti yang dituduhkan. Pengadilan memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.

“Klaim yang dibuat oleh A sama sekali tidak berdasar dan ia bahkan berulang kali menyebarkan informasi palsu dalam jangka waktu yang panjang. Meskipun korban adalah seorang figur publik dan secara alami akan menjadi sorotan masyarakat, sifat kejahatan ini sangat serius,” ujar pengadilan dilansir laman Allkpop pada Rabu (30/7/2025).

Pengadilan juga mencatat bahwa "A" memiliki rekam jejak yang kurang baik. “Meskipun terdakwa memiliki dua catatan hukuman sebelumnya untuk kasus yang serupa, pengakuannya atas kejahatan tersebut serta niatnya untuk menerima perawatan di rumah sakit turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman,” ungkap pengadilan.

Adanya dua catatan hukuman sebelumnya untuk kasus serupa menunjukkan pola perilaku yang meresahkan dari "A" yang secara konsisten melakukan tindakan pencemaran nama baik. Namun, pengakuan atas kejahatan dan niat untuk menjalani perawatan medis dipertimbangkan sebagai faktor mitigasi dalam vonis yang dijatuhkan, memberikan "A" kesempatan untuk memperbaiki diri sambil tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement