REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat dilakukan penangkapan, kondisi Tora Sudiro dan Mieke disebut dalam keadaan baik-baik saja. Keduanya diamankan lantaran di rumah mereka ditemukan obat-obatan jenis psikotropika. "Enggak (merasa apa-apa), baik-baik saja. Bagus-bagus saja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Namun, Vivick enggan mengungkapkan secara perinci bagaimana proses penangkapan berlangsung. Saat ini, yang terpenting, Vivick mengatakan, polisi akan melakukan pengujian terlebih dahulu pada kedua pasangan dengan lima anak tersebut. "Besoklah kalau mau tanya macam-macam itu. Rilis besok supaya lengkap," katanya.
Namun, menurut Vivick, apabila terbukti, Tora dan Istrinya pun akan terancam UU Psikoptropika. UU yang mengancamnya adalah UU Psikoptropika No 5 Tahun 1997 Pasal 62. Berdasarkan UU itu, barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki obat psikotropika. Sebanyak 30 butir obat psikotropika ditemukan di kediaman mereka di kawasan Jalan Diponegoro Bali View Ciputat, Tangerang Selatan.