REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Keyboardis band 'The Titans', Andika, menjialani sidang perdana dalam kasus narkoba tembakau gorila di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat. Andika yang menggunakan rompi tahanan duduk termenung mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika, mengatakan, Andika kedapatan telah membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila. Terdakwa, memesan narkotika jenis ganja sintetis dengan menghubungi saksi Dedy (didakwa berkas terpisah).
"Pesanan ganja itu dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso Kota Bandung," ujar Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/6).
Saat penerimaan barang, kata dia, yang bersangkutan kedapatan oleh dua polisi yang membuntuti kurir ojek online. "Kemudian (polisi) langsung menghampiri terdakwa dan diminta membuka bungkusan paket, saat dibuka, paket tersebut berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorila," katanya.
Setelah diinterogasi, kata Melur, Andika mengakui barang haram tersebut merupakan pesanan pribadi melalui pesan media sosial Instagram yang berlanjut di Whatsaap dan membayar dua paket seharga Rp700 ribu.
"Terdakwa mengakui jika memesan tembakau gorila dan digunakan atau mengkonsumsi untuk diri sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, Andika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. N Arie Lukihardianti