Ahad 21 May 2017 17:57 WIB

Pembenahan Industri Film Diharap Sesuai Undang-Undang

Tampak orang-orang yang tengah menikmati film 3D dengan kacamata khusus di sebuah bioskop
Foto: telegraph.co.uk
Tampak orang-orang yang tengah menikmati film 3D dengan kacamata khusus di sebuah bioskop

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pembenahan dinilai perlu dilakukan di industri perfilman. Namun, pembenahan yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku.

Menurut anggota Komisi X DPR, Venna Melinda, pembenahan yang perlu dilakukan menyangkut  pendistribusian, eksibitor, hingga pengarsipan. 

Karena itu, menurut Venna, wacana pembentukan integrated box office system (IBOS) masih memerlukan kajian mendalam. “Semua harus sesuai koridor hukum,” kata Venna melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/5). 

Venna mengingatkan, pembenahan industri perfilman di Indonesia harus berlandaskan undang-undang. “Saya sekali lagi mengingatkan, jangan terburu-buru mengambil keputusan,” tutur Venna. 

Lantaran UU Perfilman tak mengatur tentang laporan realtime, Venna khawatir pembentukan IBOS justru membuat tumpang-tindih antara Badan Ekonomi Kreatif dan Kemendikbud. 

Tanpa IBOS, Venna mencatat, gempuran film asing tak membuat film produksi Tanah Air ditinggalkan. Ia mencontohkan Warkop DKI Reborn yang ditonton lebih dari 6 juta orang. Belum lagi Laskar Pelangi serta Ada Apa dengan Cinta yang menjadi box office di Indonesia. 

   

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement