Jumat 12 May 2017 17:12 WIB

Marcella Zalianty Temui Menaker Bahas Sertifikasi Artis

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia(PARFI) 56 Marcella Zalianty usai melakukan audiensi dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia(PARFI) 56 Marcella Zalianty usai melakukan audiensi dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) 1956 mengunjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdiskusi dan meminta masukan langsung dari Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Pertemuan terutama terkait permasalahan dan sertifikasi profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni.

"Kedatangan kami ini untuk mendiskusikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terkait dengan profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni," kata Ketua Umum Parfi 1956 Marcella Zalianty di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (12/5). Marcella melanjutkan, "Kami ingin sama-sama mencari solusi agar aspek perlindungan dan kesejahteraannya terus meningkat.

Dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Marcella mengatakan bahwa Parfi 1956 masih merumuskan solusi dari persoalan yang dihadapi artis dan pekerja seni, seperti masalah jam kerja, pekerja anak, sertifikasi profesi, ataupun aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para aktor ataupun pekerja seni lainnya di Indonesia. "Di Prancis jam kerja aktor delapan jam. Karena aktor di depan kamera tidak hanya terkuras tenaga secara fisik, tetapi juga mental. Perhitungan jam kerja apakah mulai dari kamera on atau dia datang dan beberapa masalah lain kami ingin diskusikan ini dengan Pak Menteri," kata Marcella yang didampingi rekan artis Wanda Hamidah dan Dennis Adhiswara.

Menanggapi persoalan tersebut, Menaker mengatakan bahwa Kemenaker sudah mengkaji persoalan ketenagakerjaan di dunia perfilman, seperti jam kerja dan upah. "Kami terus mendiskusikan persoalan ketenagakerjaan dalam dunia artis dan pekerja seni. Kami terus kaji dan terapkan norma-norma dasar, seperti persoalan jam kerja, perlindungannya, jaminan sosialnya, dan lain-lain. Hal ini menjadi perhatian bersama," kata Hanif.

Menurut Hanif, kunci keberhasilan agar persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan baik adalah penerapan aturan ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang sehat. "Harus ada hubungan kerja yang jelas. Harus dimasukkan juga ke perjanjian kerja, misalnya, soal upah, jam kerja, jam istirahat, perlindungan, dan jaminan sosialnya. Hal ini yang harus kami benahi terus," kata Hanif.

Menaker menambahkan bahwa ke depannya persoalan sertifikasi juga harus menjadi perhatian bersama pemerintah, dunia industri perfilman, dan pekerja seni sebab sertifikasi kompetensi merupakan persoalan tidak hanya pada level nasional, tetapi juga internasional.

"Oleh karena itu, kami ajak pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan soal penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, termasuk dunia artis dan pekerja seni. Harus juga diterapkan soal KKNI-nya," kata Hanif.

Adanya standar kompetensi bagi para artis dan pekerja seni diharapkan mewujudkan penghargaan yang lebih layak terhadap profesi tersebut serta dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi kalangan artis dan pekerja seni di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement