REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang mewacanakan insentif film untuk mendukung sineas lebih produktif dalam berkarya. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf saat ditemui di PFN, Jakarta, Kamis (30/3).
Di Indonesia, kata Triawan, belum ada insentif dari negara untuk dunia perfilman, sedangkan di negara lain sudah ada, seperti di Korea, negara memberikan bebas pajak untuk film.
Saat ini, Bekraf bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang membahas bentuk insentif untuk film apakah ada potongan pajak atau pengembalian biaya produksi.
Peraturan insentif itu nantinya dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Bekraf.
"Drafnya sedang digabung semua, kita tunggu informasi yang lebih lengkap," kata Triawan.
Bekraf dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan perfilman Indonesia.
Kemendikbud memperkuat perfilman Indonesia melalui peraturan menteri dan juga pengarsipan, sedangkan Bekraf fokus pada pengembangan bisnis film Indonesia. "Bekraf akan melakukan pemasaran, termasuk promosi, memberikan pendidikan khusus komersialisasi film, sementara Kemendikbud melakukan pengarsipan dan mendukung film dokumenter," katanya.
Menurut dia, tidak lama lagi akan ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang perfilaman yang merupakan turunana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, salah satunya tentang dibukanya daftar negatif investasi (DNI).
Selama ini, Indonesia menutup pintu investor luar untuk ambil bagian dalam industri perfilman Indonesia. Namun, dengan peraturan menteri yang baru, diharapkan dapat mengundang investor luar ikut mengembangan industri perfilman nasional. "DNI itu memungkinkan investor luar untuk membua bioskop baru, distribusi juga menjadi co production," katanya.