Rabu 29 Mar 2017 16:07 WIB

Mengenal Ragam Akad dalam Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun
Foto: flickr
Dana pensiun

REPUBLIKA.CO.ID, Sistem syariah adalah sistem yang digunakan oleh lembaga yang menganut hukum syariah atau hukum Islam. Karena beberapa pendapat mengatakan bahwa beberapa peraturan lembaga keuangan umum dianggap merugikan dan juga menyulitkan para penggunanya, sehingga menjadi haram atau terlarang. Untuk itu syariah didirikan dengan sistem yang berbasis agama khususnya Islam dan dianggap lebih menguntungkan.

Salah satu yang bisa menggunakan syariat islam atau syariah adalah dana pensiun. Di mana anda bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memenuhi atau memanfaatkan berbagai kelebihannya di masa yang akan datang. Apalagi jarang orang yang memikirkan dana pensiun atau dana di masa tua, meskipun dasarnya dana pensiun tersebut sangatlah penting.

Pentingnya Akad dalam Syariah

Akad dalam syariah berfungsi untuk mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Meskipun sebenarnya dalam lembaga umum pun semua hal tetap sesuai persetujuan nasabah atau konsumen terkait. Namun dalam syariah khususnya dana pensiun, semua hal ditujukan sesuai kesanggupan, keadaan dan kemampuan dari nasabah. Ketika kedua belah pihak bernegosiasi dan menemukan solusi yang tepat maka akad atau ikrar diucapkan. Selain dari menyetujui perjanjian dengan tanda tangan di atas materai.

Dalam dana pensiun syariah ada beberapa akad, diantaranya:

Akad Mudharabah

Akad yang pertama adalah akad kerja sama usaha antara pihak pemilik dana atau DPS dan pihak lainnya yang mengelola dana tersebut atau biasa disebut Mudharib. Di mana Anda sebagai pemberi maupun penerima mendapatkan keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan. Sehingga tidak ada pembagian tertentu yang tertulis, semua kembali kepada kedua belah pihak. Sedangkan kerugian dibebankan kepada DPS. Apabila kerugian tersebut terjadi jika bukan karena kelalaian pengelola. Misalnya usaha tersebut hancur karena bencana alam, atau misalnya uang yang diterima tidaklah sesuai nominalnya sejak awal dari yang ditentukan. Kerugian tersebut menjadi milik pemberi dana.

Akad Mudharabah ini bisa digunakan untuk anda yang ingin mengelola dana pensiun dalam bentuk usaha. Dimaksudkan di sini adalah mereka yang ingin berusaha di hari tua dan mengisi waktu bisa melakukannya dan mengambil keuntungan untuk menjadi dana pensiun mereka.

Akad Wakalah

Akad Wakalah adalah akad yang berupa pelimpahan kekuasaan oleh pemberi kuasa kepada pihak lain, dalam hal ini Anda dipersilakan diwakilkan sesuai yang ditunjuk oleh si pihak lain.

Akad Hibah

Selanjutnya adalah akad hibah, di mana pemberi dana atau disebut Mauhub bih dari pemberi kerja (Wahib) kepada pekerja dalam penyelenggaraan pensiun. Akad ini agak jarang dipilih oleh orang kecuali keadaan si nasabah pensiun sesuai dengan akad Hibah.

Akad Hibah Muqayyadah

Akad ini terjadi apabila hibah pemberi wahib sudah menentukan orang yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya. Misalnya, Anda melakukan akad hibah muqayyadah, kemudian ingin mengambil dana pensiun sebelum waktunya dengan ketentuan usia 60 tahun. Maka anda tidak bisa mengambil dana tersebut sebelum usia 60 tahun.

Akad Hibah bi Syarth

Akad yang dilakukan dengan sistem hibah apabila syarat dan perjanjian sudah dipenuhi dan sesuai dengan peraturan yang ada. Maka akad hibah ini dianggap paling aman dan juga paling sesuai karena bisa sampai kepada orang yang menerima hibah.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah adalah akad yang dibarengi dengan imbalan atau upah.  Ketika memutuskan untuk memilih apakah produk syariah yang mau digunakan atau bukan, sebaiknya gali terlebih dulu informasi yang dimiliki. Untuk membandingkan apakah syariah memang menjalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan syariah sesungguhnya. Mungkin beberapa program syariah seperti di lembaga usaha atau bank, terkadang melenceng dan tidak sesuai. Namun Anda sebagai penerima dana atau pengguna fasilitas bisa menanyakan informasi jelasnya.

Produk perbankan syariah terkenal akan kebijakannya, salah satu produknya adalah dana pensiun umumnya berjumlah cukup banyak. Karena dari mulai investasi, tabungan hingga jika anda memiliki saham jangka panjang harus dilindungi dan diperjelas ssiapa yang berhak menerima dana pensiun selain Anda. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement