Kamis 02 Feb 2017 17:45 WIB

Benarkah Cat Kuku Inglot Halal?

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Ragam cat kuku Inglot.
Foto: Republika/Novita Intan
Ragam cat kuku Inglot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren mewarnai kuku bagi kalangan perempuan tidak pernah hilang sepanjang masa. Tujuan dari pewarna ini agar kuku terlihat lebih indah.

Kini pilihan pewarna kuku pun kian beragam, ada yang bertahan lama atau sering disebut 'pacar'. Ada yang bersifat kimiawi, bisa cepat hilang bahkan ada juga kutek halal. 

Selama ini berembus kabar kalau cat kuku Inglot, perusahaan kosmetik yang berasal dari Polandia, berlabel halal. Alasannya, karena cat kuku Inglot bernama O2M Breathable Nail Enamel.

Namun, nyatanya perusahaan ini belum menyatakan bahwa produk cat kukunya tergolong halal. "Masing-masing pribadi apakah kuteks kami halal atau tidak. Kami belum mengarah ke halal, saat ini kami fokus ke kesehatan dan pasar di Indonesia," ujar Sales and Marketing Inglot Indonesia, Ellise Irine Yosefi di Jakarta, Kamis (2/1).

Menurutnya,  cat kuku O2M Breathable Nail Enamel ini lebih sehat jika dibandingkan cat kuku biasa yang kedap udara dan air. Cat kuku ini mengandung polimer spesial, hingga memungkinkan air dan oksigen menembus lapisannya. Keuntungan lainnya, cat kuku Inglot tidak mudah terkelupas dan lebih tahan lama dibanding kuteks lainnya.

"Sehingga kuku tidak cepat rusak dan kering karena cat kuku tidak masuk ke pori-pori kuku," jelas Ellise. Sebotol cat kuku Inglot harganya Rp 239 ribu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement