Senin 21 Nov 2016 10:00 WIB

Main HP Saat Berkendara? Awas Ditilang

Rep: Dwina Agustin/ Red: Indira Rezkisari
Wanita mengemudi sambil menelepon.
Foto: Pexels
Wanita mengemudi sambil menelepon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memainkan gawai saat berkendara bukan hal aneh lagi dilihat di jalan raya. Padahal, menurut peraturan, kebiasaan buruk itu bisa menjadi alasan untuk mendapatkan tilang polisi.

Secara spesifik memang peraturan tentang pelarangan menggunakan gawai atau ponsel saat berkendara tidak diatur. Namun, menurut UU No 22 pasal 106 ayat 1 Tahun 2009 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

"Berkendara itu wajib berkonsentrasi, kalau tidak ini dendanya sampai Rp 750 ribu, makanya jika berkendara pakai HP bisa ditilang," kata Perwakilan Road Safety Association Rio Oktaviano dalam acara "Queenriders #WomenRideSafe", Ahad (20/11).

Dalam UU yang sama pasal 283 ternyata tidak hanya denda Rp 750 ribu saja. Ternyata sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut kurungan 3 bulan.

Alasan menghilangkan konsentrasi saat berkendaraan sangat tepat disematkan kepada pengemudi yang menggunakan gawai. Rio mencontohkan dengan kondisi pacuan kendaraan mencapai 60 km per jam, maka dalam satu detik sudah 17 meter tertempuh.

Dengan begitu sangat besar kemungkinan membuka peluang terjadinya kecelakaan yang sangat berbahaya. Sehingga wajar, menurut Rio, jika suatu hari ada polisi yang memberhentikan kendaraan sebab melihat pengemudinya memainkan gawai saat berkendara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement