Perusahaan asuransi menerapkan beberapa prinsip dasar yang bisa menjadi acuan bagi nasabah maupun perusahaan asuransi untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan sebagai berikut:
1. Insurable interest
Insurable interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan.
2. Itikad baik
Adanya itikad baik pada saat melakukan kontrak antara calon peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Sedangkan kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity concept
Merupakan mekanisme penanggung dalam mengkompensasikan risiko yang menimpa peserta atau tertanggung dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate cause
Merupakan sebab aktif di mana efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain yang diawali dengan bekerja secara aktif dari suatu sumber baru serta independen.
5. Subrogation
Adalah hak penanggung yang sudah memberikan ganti rugi kepada peserta asuransi untuk menuntut pihak lain yang menyebabkan kerugian.
6. Kontribusi
Dalam prinsip ini penanggung berhak mengajak penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut membayar ganti rugi.
Sebagai nasabah asuransi, ada baiknya juga Anda mengetahui beberapa jenis risiko berikut ini agar bisa melakukan mitigasi dan kalaupun terjadi risiko, maka klaim Anda bisa terbayarkan dengan baik.