Senin 07 Nov 2016 17:56 WIB

Mengenal Asuransi, Risiko Serta Prinsipnya

Karyawati melayani nasabah di Kantor Pelayanan Asuransi Takaful, Jakarta, Kamis (13/10). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai 4,41 persen pada Juli 2016, meningkat dibandingkan Desember 2015 y
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Gedung Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) di Jakarta, Rabu (19/10).

Perusahaan asuransi menerapkan beberapa prinsip dasar yang bisa menjadi acuan bagi nasabah maupun perusahaan asuransi untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan sebagai berikut:

1. Insurable interest

Insurable interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan.

2. Itikad baik

Adanya itikad baik pada saat melakukan kontrak antara calon peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Sedangkan kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.

3. Indemnity concept

Merupakan mekanisme penanggung dalam mengkompensasikan risiko yang menimpa peserta atau tertanggung dengan ganti rugi finansial.

4. Proximate cause

Merupakan sebab aktif di mana efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain yang diawali dengan bekerja secara aktif dari suatu sumber baru serta independen.

5. Subrogation

Adalah hak penanggung yang sudah memberikan ganti rugi kepada peserta asuransi untuk menuntut pihak lain yang menyebabkan kerugian.

6. Kontribusi

Dalam prinsip ini penanggung berhak mengajak penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut membayar ganti rugi.

Sebagai nasabah asuransi, ada baiknya juga Anda mengetahui beberapa jenis risiko berikut ini agar bisa melakukan mitigasi dan kalaupun terjadi risiko, maka klaim Anda bisa terbayarkan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement