Kamis 06 Oct 2016 03:17 WIB

Pengacara Baru Gatot Brajamusti Siap Buka Fakta

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gatot Brajamusti menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukum barunya, menggantikan dua pengacara sebelumnya Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang.

Achmad Rifai mengatakan, kliennya tersebut hanyalah korban atas semua tuduhan yang dilayangkan. Mulai dari narkoba, senjata api ilegal, pelecehan seksual anak dan kepemilikan hewan yang dilindungi.

"Aa gatot meyakinkan bahwa seribu persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Begitu juga dengan hewan liar dan senjata api ilegal," ujar Achmad Rifai saat dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan akan membuka semua fakta yang ada terkait mantan ketua umum PARFI tersebut.

"Begitu juga pelecehan seksual. Seribu persen dia meyakinkan bahwa tidak pernah melakukan. Hewan liar juga pemberian dari seseorang," ujarnya.

Achmad Rifai menyatakan siap membuktikan apa yang diungkapkannya. Beragam bukti itu akan mendukung segala pembelaanya.

"Orang yang memberikan hewan mengaku kenal di tahun 2013, padahal mereka sudah kenal sebelum (tahun) itu. Kami punya bukti soal itu," ungkapnya.

Terkait senjata api ia mengatakan, seharusnya orang yang memberikan dan menitipkan ke Gatot yang harus diproses terlebih dahulu.

"Apa sih kuasanya Aa Gatot bisa memiliki senjata api ilegal? Nanti akan kami bongkar dalangnya," ujar Achmad Rifai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement