REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Hendra Eka Putra, mengatakan 1.400 warga binaan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Sebanyak 19 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas pada Rabu (5/6).
"Termasuk Saipul Jamil dan Gatot Brajamusti juga mendapatkan remisi," kata Hendra kepada Republika.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal remisi untuk kedua pesohor tersebut. Hendra hanya menjelaskan Saipul Jamil dan Gatot Brajamusti mendapatkan remisi pengurangan hukuman. Keduanya tidak bebas saat Idul Fitri tahun ini karena masa tahanan Saipul dan Gatot terbilang masih cukup lama.
Hendra menuturkan dalam pemberian remisi tersebut tidak ada transaksi di dalamnya. Semua remisi diberikan berdasarkan penilaian sikap para warga binaan.
"Jadi tidak ada pungli di sini, semuanya gratis. Mulai dari pemberian remisi, berkunjung, maupun parkir," ujarnya.
Pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar, dan kepemilikan narkoba.
Sedangkan Saipul Jamil pada 2017 silam divonis hukuman penjara dengan akumulasi delapan tahun. Bang Ipul menerima vonis atas kasus tindak pidana korupsi menyuap hakim dan tindak asusila.