Selasa 23 Aug 2016 14:57 WIB

Cara Bank Menentukan Limit Kartu Kredit Anda

Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

Bank Indonesia telah menetapkan tentang penentuan limit sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor : 14 / 2 /PBI / 2012 tentang Alat Pembayaran dengan Kartu, kriteria umum yang diperbolehkan memiliki kartu kredit adalah.

1.      Memiliki penghasilan Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

2.      Jika penghasilan kurang dari Rp 3 juta maka tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

3.      Sejak 1 januari 2015 penggunaan kartu kredit harus menggunakan PIN.

Jadi pada intinya pihak bank sudah memperkirakan nilai limit sesuai dengan keadaan ekonomi nasabahnya, ketika Anda memiliki kartu kredit lalu jangan serta merta lupa daratan sehingga semua barang Anda beli. Anda juga harus mempertimbangkan nilai limit Anda, gunakan kartu kredit Anda dengan sebaik-baiknya dan  jika kartu kredit Anda mengalami overlimit, maka siap-siap tagihan Anda akan banyak ditambahkan biaya lain atau bunga.

Biaya atau bunga tersebut seperti bunga biaya transaksi, biaya overlimit, apalagi jika Anda melakukan tarik tunai dengan kartu kredit Anda maka Anda akan dikenai tagihan tambahan 4 persen atau Rp 50 ribu tergantung lebih ditambah dengan bunga setiap bulan sebesar 2,95 persen dari nilai tagihan, maka biaya yang harus Anda bayarkan akan semakin membengkak.

Setiap bulannya Anda akan menerima daftar tagihan atau statement dimana disitu secara terperinci akan dijabarkan histori penggunaan kartu kredit Anda beserta bunga-bunganya dan surcharge-nya. Dari situlah Anda seharusnya dapat mengevaluasi pengeluaran Anda setiap bulan, sehingga utamakan pengeluaran untuk barang-barang atau hal yang benar-benar penting, seperti membeli bahan makanan pokok, membayar Listrik, membayar PAM, membayar kas sampah di lingkungan Anda, dan lainnya. Setelah semua kebutuhan dasar Anda terpenuhi sisanya baru anda alokasikan untuk kebutuhan sekunder yang diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement