Jumat 13 May 2016 15:41 WIB

Ini Kategori Usia Penonton Film yang Perlu Diperhatikan

Rep: Fira Nursya’bani/ Red: Andi Nur Aminah
Sebaiknya dampingi anak Anda saat menonton tayangan film kartun beralur cepat.
Foto: .
Sebaiknya dampingi anak Anda saat menonton tayangan film kartun beralur cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, DONGGALA -- Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Sebuah film berkualitas tentu harus memerhatikan semua aspek, termasuk aspek etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Lembaga Sensor Film (LSF) dalam program 'Masyarakat Sensor Mandiri' meminta masyarakat bisa mengenal dan memahami klasifikasi usia penonton film untuk melakukan swasensor. Menurut Pasal 7 UU 33/2009 dan Pasal 32 PP 18/2014, LSF membagi usia penonton menjadi empat golongan. Empat golongan itu adalah penonton semua usia, penonton usia 13 tahun atau lebih, penonton usia 17 tahun atau lebih dan penonton usia 21 tahun atau lebih. 

Menurut Ketua Komisi I LSF dalam bidang Penyensoran dan Dialog, Imam Suhardjo, film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan. Sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa. 

“Andaikan film dilepas begitu saja, hanya akan menjadi tontonan, bukan tuntunan,” ujar Imam, dalam acara sosialisasi program 'Masyarakat Sensor Mandiri' di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (10/5).

Sedangkan klasifikasi usia yang lebih rinci juga dikeluarkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dalam Pasal 33 PKPI 02 tahun 2012. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki lima klasifikasi usia penonton. 

Kalsifikasi yang dimaksud adalah klasifikasi SU yaitu siaran untuk khalayak berusia di atas dua tahun, film yang disiarkan sejak pukul 05.00 hingga 18.00. Lalu ada klasifikasi P yakni siaran untuk anak-anak usia pra-sekolah, yakni usia 2-6 tahun. Selajutnya klasifikasi A, yakni siaran untuk anak-anak, usia 7 hingga 12 tahun. Kemudian klasifikasi R adalah siaran untuk remaja, usia 13 hingga 17 tahun. Dan klasifikasi D yakni siaran untuk dewasa, usia di atas 18 tahun, film disiarkan sejak pukul 23.00 hingga 03.00. 

Imam mengatakan, proses swasensor perlu dilakukan oleh semua pihak, seperti individu, keluarga, masyarakat. Selain itu, pelaku kegiatan dan usaha perfilman juga perlu melakukan sensor dini sejak pembuatan naskah film sampai dengan pascaproduksi.

“Anak-anak terutama perlu diawasi dalam menonton film, karena mereka akan meniru apa yang mereka lihat dalam film, termasuk hal negatif di dalamnya,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement