REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- Mantan pegulat profesional, Hulk Hogan, mendapatkan dana ganti rugi sebesar 115 juta dolar AS atau sekitar 1 triliun rupiah. Ganti rugi didapat setelah dewan juri Pengadilan Florida mengabulkan tuntutan Hogan terhadap tabloid gosip selebritas, Gawker.
Tuntutan Hogan ini terkait unggahan video berisi hubungan seksual antara dirinya dengan salah satu teman istrinya di situs berita Gawker. Akhirnya setelah mengalami masa persidangan selama dua pekan dan enam jam proses perundingan, maka dewan juri Pengadilan Florida memutuskan, pihak Gawker harus mengganti rugi segala kerugian yang dialami Hulk Hogan, yang memiliki nama asli Terry Bollea, tersebut.
Hogan akan menerima ganti rugi sebesar total 115 juta dolar AS, rinciannya 60 juta dolar AS atas tekanan emosional, 55 juta dolas AS untuk kerugian ekonomi, dan 15 juta dolar AS atas kerugian lainnya. Dalam keputusannya, dewan juri Pengadilan Florida menilai, apa yang dilakukan Gawker telah melanggar privasi dan menyebabkan Hogan, yang merupakan salah satu pegulat profesional ternama di era 90an tersebut, mengalami depresi.
Hal ini pun sejalan dengan argumen dari tim kuasa hukum Hogan. ''Ini bukan hanya kemenangan Hogan semata. Tapi ini juga kemenangan bagi setiap orang yang merasa menjadi korban dari jurnalisme yang mengandalkan sensasi semata,'' ujar pengacara Hogan, David Houston, seperti dikutip BBC.
Namun, pendiri Gawker, Nick Denton, dan salah satu editor Gawker, Albert J Daulerio, mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut melalui kuasa hukum mereka. Menurut Denton, Hogan masih termasuk salah satu figur publik. Sehingga perbuatan yang dilakukan Hogan dianggap masih menjadi sorotan oleh publik.
Denton pun menyebut, dewan juri belum mendengar keseluruhan bukti yang ada, terutama bukti yang menguatkan dirinya. ''Saya yakin, kami akan mendapatkan putusan yang berbeda saat juri mengetahui kasus ini secara lebih luas. Karena itu, saya sangat positif dan yakin untuk mengajukan banding. Kami juga telah bersiap sepenuhnya untuk bisa memenangkan kasus ini,'' ujarnya seperti dikutip The Independent.