Jumat 18 Mar 2016 12:17 WIB

Pertimbangkan Ini, Sebelum Kredit Kendaraan Bermotor

Pedagang menunggu pembeli di bursa mobil Thamrin City, Jakarta.
Foto:
Pengunjung melihat mobil yang diapajang stand Suzuki di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran.

Kendaraan bermotor yang akan dikredit oleh pelanggan harus memiliki asuransi kendaraannya agar nasabah tidak dirugikan. Namun, asuransi yang dimaksud adalah bukan yang jenisnya semua risiko atau all risk, melainkan risiko kehilangan saja atau loss only.

Sehingga bila kendaraan tersebut hilang saat masa kredit belum selesai, pihak asuransi yang akan menanggung kerugian yang dialami pelanggan dan Leasing tersebut. Faktanya,  pihak sales kendaraan umumnya tidak memberi pilihan pelanggan untuk mengambil asuransi yang jenis apa, sehingga kerap kali ditemukan pelanggan yang mencicil kendaraannya hanya mengambil asuransi yang melindungi pelanggannya tanpa melindungi kendaraan yang dikreditnya.

Oleh karena itu, pelanggan harus cermat ketika ditawarkan asuransi, tujuannya agar biaya yang dikeluarkan bukan untuk biaya asuransi diri pelanggan saja, melainkan juga harus mengasuransikan kendaraan yang dikredit oleh pelanggan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement