REPUBLIKA.CO.ID, Banyaknya kabar tentang PHK di awal 2016 ini sangat memprihatinkan, mulai dari perusahaan elektronik, perusahaan migas sampai perusahaan otomotif melakukan PHK karyawannya.
“Hampir lebih dari 10 ribu orang dirumahkan sampai dengan Maret 2016. Di tengah kenyamanan hidup dengan pekerjaan yang memberikan penghasilan tetap, kita harus siap manakala PHK itu datang,” jelasnya perencana keuangan, Pandji Harsanto, CFP, kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).
Menurutnya, jika melakukan PHK maka perusahaan harus memberikan sejumlah uang kompensasi atau pesangon atas berakhirnya hubungan kerja tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada saat seseorang terkena PHK, maka dia dan keluarganya akan masuk dalam era perjuangan. Karena itu perencana keuangan menekankan pentingnya dana darurat dan memanfaatkan dana pesangon sebaik-baiknya. Berikut beberapa tipsnya jika Anda terpaksa kena PHK.
Gunakan Sebaik-baiknya Dana Darurat
Inilah fungsi yang utama dana darurat, minimal besarnya dana darurat yang dimiliki adalah enam kali pengeluaran bulanan, jika anggota keluarga lebih dari empat orang maka akan lebih jika memiliki sampai 12 kali pengeluaran bulanan. Pengeluaran bulanan yang dimaksud ini adalah termasuk cicilan utang.
Jadi selama Anda tidak bekerja lagi karena PHK dana darurat ini yang menutup cicilan utang Anda sampai 6 bulan kedepan sampai Anda mendapatkan penghasilan lagi. “Bagi Anda yang belum memiliki dana darurat sebaiknya sisihkan sebagian uang pesangon yang ada Anda terima sebagai dana darurat,” sarannya.